Betapa tidak, ketiga tersangka tersebut melakukan pemerkosaan terhadap korban kemudian membunuhnya. Tidak manusiawinya karena tersangka ABY menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu.
  Ini dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, yang membenarkan soal penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada Jaksa dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan tersangka HIR di Jalan Ternate pada Jumat (12/04/2024) sekitar pukul 18.00 WIT dengan mengambil paksa motor korban setelah terjatuih ke parit. Pelaku dibantu  Riski dan Rio.Â
Adegan pertama di lobi bangunan perpustakaan itu, tersangka bersama AS datang dan naik ke lantai tiga sambil membawa minuman keras. Adegan kedua, mereka pun duduk mengkonsumsi minuman keras (miras) di lantai tiga. Â
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan butiran sabu ke air yang mendidih kemudian dituangkan ke saluran pembuangan. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan petunjuk dari pihak kejaksaan seperti biasanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.
Ketiga tersangka tersebut Pius Pice Tangkepaimu (41) merupakan residivis kasus pembunuhan di Jalan Pendidikan Merauke beberapa tahun lalu, kemudian Lukas O. Tangkepaimu (24) dan Lanes Kaitemu (21).
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
Kasatgas Humas Damain Cartenz, AKBP Bayu Suseno menyampaikan bahwa AN ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz pada pukul 10.40 WIT. Saat ditangkap AN masih membawa HP dan nomor kontak milik korban, Letda Oktovianus.Â
Pihak penyidik Polres Merauke menerapkan pasal perencanaan pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan NYK terhadap korban Yoseph Kaimu.
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan residivis berinisial DPL (27), akhirnya diserahkan ke penyidik ke Kejaksaan Negeri Merauke sejak Kamis (02/05/2024) untuk menjalani penuntutan.