"Hal ini kita harapkan dinas terkait bisa mengkaji dan mengatur kembali, peraturan membuang sampah, jangan masyarakat seenaknya, apa lagi kondisi armada kita dan tenaga kerja juga terbatas, ini harus diperhatikan," terangnya.
  Ada beberapa dampak buang sampah di luar waktu yang ditentukan, akan terjadi penumpukan sampah yang menyebabkan bau yang tifak sedap dan potensi penyebaran penyakit. "Soal sampah inikan Perdanya sudah ada, pasti kita tegas dalam menjalankan perda itu, supaya masyarakat juga tau bahwa Pemkot tidak main-main dengan masalah sampah ini," ungkapnya.
 Kata Abisai Rollo, Kota Jayapura harus bersih dari masalah sampah karena ini merupakan visi dan misi ABR-HARUS. Ia berharap semua tempat usaha memiliki tong sampahnya masing-masing, apalagi mereka juga penghasil sampah terbanyak.
  Adapun beberapa distrik di kota Jayapura yang mulai menjalankan retribusi tersebut salah satunya distrik Abepura. Kepala distrik Abepura Tom Rumbewas mengaku sejak Januari 2025 wilayah distrik Abepura telah menerapkan Perda tersebut kepada Masyarakat. Namun belum berjalan maksimal dikarenakan kurangnya sosialisasi.
Sampah yang dikumpulkan yaitu sampah organik, hingga sampah non-organik, pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk membantu pihaknya dalam menjaga lingkungan.
 Rustan menginginkan distrik dan kelurahan membuat suatu program terkait dengan kebersihan salah satunya mengadakan tong sampah, pengolah sampah yang melibatkan karang taruna, PKK dan kader posyandu untuk diajak kerjasama, supaya lingkungan RT/RW nya bersih, aman dari penyakit serta cantik kelihatannya.
Guna menertibkan jam-jam buang sampah di Kabupaten Jayapura, khususnya sampah rumah tangga, Pemda Kabupaten Jayapura akan menertibkan jadwal. Pj. Bupati Jayapura Samuel Siriwa menjelaskan, bahwa sampai dengan saat ini permasalahan sampah masih disepelekan, kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah.
Hanya saja, Pemkot Jayapura dalam hal ini instansi terkait dinilai masih setengah hati dalam melaksanakan Perda ini, terbukti masih minimnya sosialisasi, termasuk eksekusi Perda ini di tengah masyarakat. Dimana banyak masyarakat masih belum mengetahui terkait dengan Perda tersebut.Â
Terkait itu, Komunitas Rumah Bakau Jayapura menyarankan agar ada kebiasaan baru yang lebih baik ketimbang sisa ucapan dari krans bunga tersebut hanya menjadi sampah. Sudah dibuat mahal namun berakhir menjadi sampah.
  Yuliana (45) salah seorang pedagang buah rambutan di pinggir jalan itu mengaku bahwa sampah tersebut bersumber dari para pedagang yang jualan di sepanjang jalan itu. "Itu bekasan dari jualan para pedagang di sini kemungkinan, tetapi biasanya ada petugas yang tiap pagi bersih-bersih disini," jelas Yuliana kepada Cenderawasih Pos.