Dia mengatakan dari belasan laporan itu sebagiannya sudah ditindaklanjuti dan ada beberapa diantaranya sudah ditemukan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus kehilangan sepeda motor yang dilaporkan di wilayah Polsek atau Polres lainnya.
Kedua tersangka tersebut berinisial JE (24) yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Kampung Tiba Tiba pada malam pergantian tahun 2025 kemarin dan YW (26) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Wakapolsek Sentani Kota, AKP Hary Wicahya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara kepolisian dengan masyarakat, terutama bagi para pengendara yang masih berada di jalan menjelang waktu berbuka puasa.
Seperti diketahui sidang putusan MK mengenai gugatan Pilkada Papua akan kembali dilanjutkan pada, 24 Februari 2025 mendatang. Untuk itu khusus untuk wilayah Abepura dan sekitarnya Polresta Jayapura menyiapkan sebanyak 135 personel. Jumlah tersebut diketahui gabungan dari Anggota personel Polresta Jayapura Kota, Polsek, Anggota Brimob dan Polairud.
Menurut laporan yang diterima pihak Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) bahwa karena dibobol, seperangkat komputer di kantor Lurah Kebun Sirih tersebut yang terdiri dari monitor, CPU serta mesin printer raib.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Beddu Rachman, mengungkapkan penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan korban pasca kejadian. Kasus ini bermula saat korban, Celvin, bersama istri dan anaknya sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Kotaraja menuju Polimak. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang dan mencoba merampas tas milik istri korban.
Berdasarkan keterangan dari kerabat korban Ronal (29) kepada Cenderawasih Pos yang mengatakan bahwa sebelum korban dinyatakan meninggal dunia di dalam kontrakannya. Ia diketahui terkena sakit malaria dan asam lambungnya kambuh.
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan bahwa saat tiba di lokasi pengemudi roda empat terkejut melihat ada masyarakat yang membawa panah. Karena panik, pengemudi secara tiba-tiba langsung memutar mobil diduga dengan terburu-buru sehingga korban terjatuh dari bak mobil.
Namun, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, KF menerima informasi dari seseorang yang masih merupakan anggota keluarganya berinisial YW. Kata dia, meninggalnya BF bukan karena terjatuh dari jembatan gantung, namun diduga dianiaya oleh seseorang berinisial HP.