Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan kasus pembunuhan secara sadis itu bermula korban yang berusia 25 tahun itu mengonsumsi minuman keras (miras) dengan kedua temannya benama Usman dan Syawal di Jalan Kesehatan 1 Kampung tiba-tiba Kelurahan Yobe Distrik Abepura.
Kejadian ini terjadi di seberang Gereja Marampa Kelurahan Waymhorock Distrik Abepura. Dan hasil olah TKP ditemukan sebilah pisau dan batu serta ada bercak darah disekitar lokasi kejadian yakni di dalam kamar kos milik korban.
Kapolresta menjelaskan atas perbuatan bejat yang dilakukan TS dirinya dijatuhi Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurang penjara paling lama 15 Tahun. "Kami meminta dan menghimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa," tambahnya
Sekelompok masyarakat tersebut diamankan pihak kepolisian saat melakukan party atau pesta tanpa izin dimana aktifitas tersebut sudah berjalan satu bulan, sebanyak delapan orang diamankan dari kegiatan operasi yang dilaksanakan tersebut di Jl. Perahu Tanjakan Ale-ale Padang Bulan Distrik Heram, kota Jayapura.
Ia menyebutkan sebanyak 3.073 kasus tindak pidana yang terjadi di Kota Jayapura sepanjang tahun 2024. Sementara pada tahun 2023 lalu sebanyak 3.982 kasus, Jumlah ini menunjukkan tren penurunan sebanyak 909 kasus jika dibandingkan.
Kapolresta merincikan pada tahun 2023 korban meninggal dunia Sebanyak 81 orang, luka berat sebanyak 519 orang. Untuk luka ringan sebanyak 1.325 orang. Sedangkan pada tahun 2024, korban meninggal dunia sebanyak 77 orang, luka berat sebanyak 462 orang, luka ringan sebanyak 1.406 orang.
Kejadian itu berawal ketika sang ibu bersama bersama anaknya berusia 7 tahun mengunjungi kos pelaku den gan tujuan untuk membayar upah. Pelaku diketahui seorang nelayan dan juga tetangga korban dan disitulah terjadi tindakan asusila tersebut.
 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon setiap tahunnya mudik Nataru akan mengalami lonjakan penumpang dan sangat padat. Momen seperti inilah potensi kejahatan maupun penyelundupan barang terlarang dapat semakin tinggi terjadi.
  Menurut Ipda Agung, razia tersebut hanya berlangsung satu jam saja yakni mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 23.00 WIT dalam suasana tertib dan aman terkendali. Razia yang digelar Polresta ini menyasar pada minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), narkoba, serta barang-barang terlarang lainnya.
  Meski di beberapa TPS harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) ,namun semuanya berjalan lancar. Hal itu terjadi karena peran semua pihak dan seluruh elemen masyarakat yang bersinergi bersama Pemerintah, Aparat Keamanan dan Penyelenggara Pilkada 2024.