Menurut Ipda Agung, razia tersebut hanya berlangsung satu jam saja yakni mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 23.00 WIT dalam suasana tertib dan aman terkendali. Razia yang digelar Polresta ini menyasar pada minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), narkoba, serta barang-barang terlarang lainnya.
Meski di beberapa TPS harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) ,namun semuanya berjalan lancar. Hal itu terjadi karena peran semua pihak dan seluruh elemen masyarakat yang bersinergi bersama Pemerintah, Aparat Keamanan dan Penyelenggara Pilkada 2024.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy membenarkan penyerahan tersangka EH tersebut dan diterima langsung oleh Jaksa Moh. Arifin di Kantor Kejaksaan.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar membenarkan kejadian tersebut. Diungkapkan bahwa akibat kejadian tersebut dua orang anggota Brimob Polda Papua menjadi korban, satu diantaranya meninggal dunia dan satunya lagi masih dalam keadaan kritis.
Debat publik berjalan selama 180 menit dan terbagi dalam 5 sesi. Sesi pertama yaitu penyampaian visi dan misi Paslon, Sesi 2 Penajaman Visi Misi Calon, Sesi 3 Pendalaman Materi Debat. Sesi 4 Tanya - Jawab antar Pasangan Calon, dan Sesi 5 Closing Statement
Kejadian bermula saat pelapor atau korban memarkirkan kendaraannya, yaitu 1 (satu) Unit Honda CB 150 R hitam, setelah memarkir kendaraannya pelapor masuk ke dalam rumah.
“Saat kami sedang melaksanakan operasi Zebra Cartenz 2024 di PTC Entrop, ada pengendara motor yang berusaha melarikan diri, diduga motor yang dibawa itu hasil curian. Setelah diidentifikasi motor tersebut, memang benar telah dicuri dari saudari Elzara Lulu'at,” ucap AKP Akbar kepada Cenderawasih Pos
Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagai salah satu penjamin Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Republik Indonesia berkolaborasi dalam memastikan seluruh pengguna kendaraan lalu lintas terlindungi dan terjamin oleh Program JKN.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, akan ada empat warna dasar pelat nomor kendaraan, yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Kapolresta Kombes Victor menyampaikan upacara serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan bentuk pengembangan karir. Mutasi jabatan ini dalam rangka penyegaran pengembang karir dan juga tour of duty/area dalam peningkatan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi Polri dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.