Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, AH ditangkap atas tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.05 WIT.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., Melalui Kabag SDM Polres Jayapura AKP Dr. Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H., mengatakan Kegiatan pemeriksaan administrasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas dan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon anggota Polri.
Apalagi jelas-jelas dalam pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan dokter sudah jelas menyebut jika terjadi tindakan asusila. Anehnya keterangan ini dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan sehingga AF yang merupakan anggota Polisi dari Polres Keerom dinyatakan bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.
Perburuan pelaku ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution dan berhasil menangkap pelaku BWT (37) di tempat persembunyiannya di Jalan Domba 3, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke tanpa perlawan yang berarti.
“Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa sering menjual narkoba jenis sabu pada konsumen yang ada di Timika. Modusnya dengan cara tempel,” lanjutnya. Usai digeledah, pelaku diarahkan ke rumahnya untuk dilakuka. penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah habis terjual.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Jayapura AKP Yonias Purwanto menyampaikan kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 warga yang antusias memanfaatkan kesempatan untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Kejadian ini dikatakan dipicu karena banyaknya orang yang mengikuti kegiatan dan dalam pengaruh minuman keras. Saat acara berlangsung sempat terjadi pelemparan hingga memicu aksi saling lempar dan saling serang antar warga. Itu terjadi sekira pukul 16.05 WIT. Dalam situasi ini masa yang saling serang menggunakan batu, kayu, bahkan melepaskan panah ke arah berlawanan.
Hanya hitungan menit, apipun menyebar dan membakar seluruh kos-kosan yang berjejer. Pantauan Cenderawasih Pos di lokasi kejadian terdapat satu unit rumah kontrakan sebanyak lima unit petak kamar hangus.
Pihaknya mengaku, dari penyelidikan, penyidikan hingga naik ke meja pengadilan, kasus ini seperti diupayakan untuk ditutup-tutupi. Bahkan dengan dalil menjaga privasi korban yang masih di bawah umur itu kasus itu bahkan tidak dibuka kepublik termasuk selama persidangan berlangsung.
Diakuinya, dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai penyakit yang menjadi fokus perhatian pemerintah daerah, seperti TBC, malaria, HIV/AIDS, serta penyakit tidak menular lainnya.