Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo mengatakan pelaksanaan deklarasi kampanye damai sebenarnya dilakukan beberapa waktu lalu. Namun karena ada kekurangan teknis sehingga baru bisa dilaksanakan.
Kampanye partai politik di seluruh Dapil itu dilakukan guna menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan partai politik serta memperkenalkan para calon anggota DPRD Kabupaten Supiori kepada masyarakat agar mendapat simpati dan dukungan masyarakat Kabupaten Supiori.
Terkait Hukum dan HAM di Papua, masing masing Capres memang membicarakan terkait persoalan HAM dan Politik di Papua. Hanya saja menurut praktisi hukum itu, hal yang tidak disampaikan oleh para Capres terkait upaya pemberantasan Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) di Papua.
Kalaupun ada partai politik Caleg yang memasang di tempat yang dilarang, sudah dicopot, seperi di depan Lanud Silas Papare, Sentani, karena di sana adalah masih wilayah milter sehingga tidak diperbolehkan.
Dengan adanya Otsus ini diharapkan bisa meredam aspirasi itu, agar masyarakat Papua tetap bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, dalam Otsus ini ada tida pilar utama, yakni keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua.
Ramses mengingat masyarakat harus semakin cerdas dan paham terkait kinerja dewan. Dewan adalah wakil rakyat yang harus mendengar aspirasi rakyat dan bisa menegur pemerintah.
"Setelah pertemuan ini (Sabtu red) akan ditindaklanjuti dalam pertemuan dalam waktu dekat ini, sambil menunggu dari masing masing partai mengusulkan nama nama yang masuk dalam struktur tim pemenangan," katanya.
Pemasangan papan nama dihadiri Ketua Partai Gerindra Kabupaten Yalimo Dr. Nahor Nekwek, SPD.MM, para pengurus partai, para Calek Partai Gerindra tahun 2024 dari 5 Distrik se- Kabupaten Yalimo serta tamu undangan lainnya. Acara pemasangan papan nama dan baliho diawali dengan ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Yanes Yare.
Selama menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jayapura juga dianggap belum memberikan kontribusi maksimal ke partai, sehingga hal ini juga diperhitungkan oleh Ketua Partai Nasdem Pusat.
"Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Poengky saat dihubungi wartawan.