"Kami ini selalu saja ditipu sama hakim, kami disuruh datang pagi, tau-taunya sidang dilakukan sore hari, bahkan ditunda, pelayanan di PN ini sangat tidak konsisten," ungkap salah satu pencari keadilan di PN Jayapura yang namanya enggan dikorankan, Selasa (17/10).
 Keputusan itu diambil Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata, berdasarkan bukti yang ada selama proses persidangan. Baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada yang dituangkan dalam persidangan selama ini.
-Sidang pembacan putusan, perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawati, rencananya akan digelar Selasa (17/10) hari ini, di Pengadilan Negeri Jayapura.
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, mengatakan PN Jayapura telah membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.Posbakum tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar perkara, khususnya perkara perdata, dan perkara pidana.
  Di dalam PERMA tersebut pemanggilan sita atau eksekusi secara tercatat, bukan lagi dilakukan oleh juru sita, tapi akan dilakukan melalui pihak PT Pos, dimana pihak PT Pos akan mengirimkan surat sita tersebut kepada para pihak yang berperkara.
Hal ini tidak terlepas daripada upaya untuk meningkatkan kinerja masing masing stakholder, dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat. Khususnya PN Jayapura, pihaknya membahas terkait perosalan yang terjadi selama ini, dimana menurutnya kendala utama yang dihadapi dan selalu dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan atau proses persidangan yang dinilai tidak tepat waktu.
Edwardus Sakthi Edy, SH, koordinator lapangan mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat jika pihaknya telah resmi gugat Telkom dan kawan-kawannya tekait buruknya jaringan telekomunikasi yang ada di Kabupaten Merauke.
Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menyosialisasikan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat kepada advokat, kelurahan dan kepala kampung serta kantor pos di daerah itu, Selasa (3/10).
Kemudian perkara permohonan 746 perkara. Sementara perkara gugatan sederhana ada 13 perkara, pidana biasa 364 perkara. Tidak hanya itu perkara perlindungan anak sebanyak 8 perkara, pidana cepat 8 perkara, perkara anak 32, tindak pidana korupsi 37 perkara, dan PHI 16 perkara.