Surat edaran ini tentang imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Pasalnya bila sudah terlanjut masuk atau tersebar virus atau penyakit hewan menular ini, tentu tidak hanya berdampak kepada kematian ternak saja, tapi juga bisa berimbang kepada masalah ekonomi yang berkepanjangan. Sebab, untuk pemulihan atau pemusnhana penyebab penyakit tentu butuh waktu yang cukup lama.
Adapun hasil Musrembang RKPD yang diamomodir pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk Kabupaten Nabire sebanyak 57 sub kegiatan, Kabupaten Mimika 26 sub kegiatan, Kabuapten Puncak sebanyak 52 sub kegiatan, Kabupaten Puncak Jaya 27 sub kegiatan, Kabupaten Dogiyai sebanyak 45 sub kegiatan, Kabupaten Deiyai sebanyak 51 sub kegiatan, Kabupaten Paniai sebanyak 21 sub kegiatan dan Kabipaten Intan Jaya sebanyak 27 sub kegiatan.
“Sepanjang ramadan sudah ke-20 kalinya kami menggelar Pasar Murah. Baik dilakukan di rumah rumah ibadah maupun tempat umum. Kami juga masih terus melakukan Pasar Murah sesuai kebutuhan masyarakat yang merayakan Idul Fitri,” ucap Susi kepada wartawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Papua, Suzana Wanggai, mengatakan dalam sidak tersebut ditemukan sebagian pedagang yang menaikan harga Minyakita.
Selain kantor gubernur, ruang terbuka lainnya yang menjadi tempat pelaksanaan salat Idul Fitri adalah halaman Polda Papua, Masjid Raya, Lapangan Asrama Brimob Kotaraja, PTC, Zipur, halaman Masjid Angkasa.
Seorang Satpol PP mengatakan gembok dibuka sekira pukul 09:00 WIT. Dimana saat itu sudah tak ada lagi massa. “Dibackup Polisi, kami membika gemboknya sekira pukul 09 : 00 WIT,” ucap Satpol PP tersebut kepada Cenderawasih Pos.
Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan setiap wilayah adat di Provinsi Papua bisa memiliki data akurat tentang Orang Asli Papua (OAP). Data tersebut bisa langsung diberikan oleh tokoh adat (Todat), tokoh masyarakat (Tomas) di wilayah adat itu, sehingga data bisa akurat dan valid untuk pemberdayaan OAP.
Ancaman tersebut jika pemerintah pusat tidak menjawab aspirasi mereka untuk segera menurunkan Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun dan Pj Sekda Derek Hegemur, dari jabatannya saat ini.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama ASN. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.