“Saya mengajak seluruh masyarakat, seluruh wajib pajak masyarakat dan pelaku usaha tetap membayar pajak dengan memanfaatkan semua fasilitas dan konsisten bayar tepat waktu,” tutur Bupati John. “Pajak daerah merupakan wuj
Menurutnya, kehadiran sistem digital ini merupakan hasil kerja keras Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura yang telah berhasil meluncurkan layanan pembayaran pajak secara digital.
Kepala Samsat Jayapura, Dian Anggraini mengatakan pendapatan realisasi penerimaan pajak pada tiga bulan terakhir ini dari Juli – September 2025 telah terkumpul telah mencapai 90 persen atau setara dengan Rp 42 milyar leb
Menurut Dwi, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana edukasi pajak daerah. Dwi menyebutkan bahwa pajak daerah berbeda dengan pendapatan dari dana transfer. Sehingga, diperlukan strategi khusus
Kebijakan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Jayapura.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa program penghapusan den
Hal ini seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan R
Kepala UPTD Samsat Merauke Kayafas Simbilep, SH, ditemui media ini mengungkapkan, pembebasan pokok pajak dan denda pajak untuk wajib pajak yang menunggak diatas 1 tahun telah benarbenar telah dimanfaatkan oleh pemilik ke
Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua, Ardi Ronald Bengu menerangkan, nominal denda pajak kendaraan yang dihapus mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar Rp725 juta dari total Rp6,4 miliar.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya meminta para wajib pajak orang pribadi di Papua yang menggunakan NPPN agar segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak yang diatur melalui PER-13/PJ/2025 menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Negara berhak memungut pajak, namun wajib m