Wisata perbatasan RI-PNG ini memang menarik perhatian masyarakat. Sebab, untuk liburan ke luar negeri, wisatawan tak perlu repot berpikir, biaya maupun tempat penginapan. Sebab, untuk menginjakan kaki di luar negeri, yakni PNG, tak perlu berpikir untuk menginap, jika ingin melihat pesisir pantai negara PNG dari ketinggian di batas RI-PNG di Wutung.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini mengungkapkan, ke-24 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap Otoritas PNG karena masuk wilayah perairan PNG secara ilegal melakukan penangkapan ikan masih menjalani pehanan di penjara Bomana, PNG.Â
Dia menjelaskan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai, Satgas Pamtas RI-PNG dan Polda Papua guna melakukan upaya dan pencegahan peredaran narkoba seperti rutin melaksanakan patroli di jalur perbatasan RI-PNG.
Ia menjelaskan untuk hari biasa, warga PNG yang melintas mencapai 2.000-an orang dan saat ini terjadi lonjakan signifikan. Terkait penggunaan surat keterangan, kata Mathilda, hanya digunakan hingga ke pasar perbatasan yang dapat dijangkau dengan berjalan kaki.
Ribuan warga PNG itu masih menunggu pemerintahnya menyerahkan dokumen yang hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga di Indonesia seperti dengan keluarga di Kota Jayapura, Papua.
  Pemerintah PNG, kata Rakianus Samkakai, menolak usulan pembangunan pos lintas batas negara di Kali Torasi tersebut dengan alasan bahwa pos lintas batas yang ada sekarang dibagian selaian sudah cukup. Yakni, untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota di Indonesia dan pihak PNG memiliki pos lintas batas di Weam. ‘’Kalau kita di Indonesia ada di Sota, tapi kalau dari PNG ada di Weam,’’ katanya. Â
Di tengah pelaksanaan tugas operasi pengamanan perbatasan Indonesia-Papua Nugini, mereka turut berusaha memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat Daya.Â
 Menurut Purba, selain itu pihaknya melakukan penindakan pro justitia terhadap 109 WNA hingga ke tahapan putusan di mana jenis pelanggarannya seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan tidak dapat menunjukkan dokumen keluar masuk wilayah Indonesia.
  Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, mengatakan kerja sama ini merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pengembangan potensi wisata baik yang ada di PNG maupun Kota Jayapura sehingga menarik banyak pengunjung dari kedua negara tersebut.
 Saat ini pihaknya sedang membahas terkait rencana pertemuan bilateral antara dua negara. Pertemuan tersebut untuk membuat Standar Oprasional (SOP) tentang pergerakan transportasi untuk lintas batas.