Penjabat Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengatakan, penggunaan dana otonomi khusus di Pemkot Jayapura tetap difokuskan untuk beberapa program unggulan yang menjadi prioritas. Terutama di bidang pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan pendidikan bagi orang asli Papua.
Beruntung anak-anak Sarmi yang menempuh studi di luar negeri tak mengalami kendala apapun, artinya Pemkab Sarmi memastikan 30-an mahasiswa Sarmi yang kuliah di luar negeri tak berimbas.
Dessy Wanggai mengaku, untuk tahun 2024 ini dana Otsus yang diterima Pemkot Jayapura jumlahnya mencapai Rp 181 miliar. Jika dibandingkan ditahun2023 lalu, ada kenaikan dimana dana Otsus yang diterima Pemkot Jayapura sebesar 169 miliar.
Dikatakan, hingga saat ini belum diketahui dengan pasti apa alasan Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk dan provinsi hasil DOB di atas tanah Papua belum memikirkan masalah serius di sektor pendidikan yang menunjukan fakta Otsus gagal.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Kesbangpol Provinsi Papua Selatan sedang menggodok draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan. Sedangkan untuk pemilihan DPR afirmasi tingkat provinsi diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutny ia berpendapat secara pribadi bahwa debat perdana Capres tidak ditemukan Capres baik karena apa yang ditampilkan seolah-olah ada perseteruan suka tidak suka dan adanya permusuhan terselubung diantara para kandidat.
Public Lecture itu di gelar dengan tajuk Otonomi Khusus ( Otsus ) dan pemenuhan hak politik orang asli Papua ( Suku Byak ) menuju Pemilu 2024 dengan narasumber utama Laus D.C. Rumayom, S.Sos, M.Si Dosen Hubungan Internasional, Universitas Cenderawasih Jayapura
Bantuan dari dana Otsus Provinsi Papua Bidang Perindustrian Dinas Perindagkop UKM dan Tenaga Kerja, 2021 dan 2023 tersebut diserahkan Penjabat Sekda Papua Derek Hegemur, di Kabupaten Jayapura.
"Tiga alokasi dana Otsus itu yang menurut kami bagus sekali dalam mendukung, program pemerintah khususnya afirmatif undang-undang otonomi khusus ke masyarakat Papua," kata Rocky Bebena, Selasa (12/12).
"Sejak awal tahun anggaran sudah saya tekankan, sudah saya ingatkan, bahwa hati-hati dalam pengelolaan dana Otsus, Dana Alokasi Khusus, yang regulasinya sudah jelas. Kalau terlambat salur, terlambat serap ada sanksinya. Ada sanksi administrasi dan pengurangan anggaran. Jadi itu sudah sejak awal tahun terus kita ingatkan, pimpinan OPD sangat tahu dengan baik. Makanya tahun 2023 ini kita ingatkan karena pengalaman tahun yang lalu ada OPD yang tidak tersalur semuanya," jelasnya.