Ceria tertangkap tangan bersama barang buktinya narkotika golongan satu jenis Sabu. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto didampingi nara sumber Kabid Pengendalian Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan nara sumber dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Jayapura.
Berkas Perkara P21 ke tiga pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi Jumat (5/4) pagi membenarlan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FK (22) karena kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 17 paket siap edar.
Jelang tersangka dilimpahkan, Kamis (21/3) kemarin, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram dan IN diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang narkotika.
 Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja ini dilakukan pada Selasa 19 Maret 2023 dari pukul 15.00-16.30 WIT. Pengungkapan ini melibatkan puluhan personil Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Patmor.
 Pasalnya, hingga saat ini di Papua belum memiliki tempat untuk rehabilitasi bagi para pemakai/pecandu narkotika. Mereka yang ingin direhabilitasi harus dibawa ke Makasar, yang tentunya butuh biaya yang cukup besar.
Peredaran Narkoba di Papua hingga kini masih bisa dibilang dalam tahap mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, usia pengguna tidak hanya orang dewasa melainkan juga anak – anak. Parahnya lagi jika berbicara soal peredaran ternyata narkoba tidak hanya dimainkan oleh mereka yang berada di luar tahanan.
 Hal ini nampaknya yang juga menjadi perhatian serius dari Tim Penggerak PKK Kota Jayapura, yang akhirnya menjadikan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika ini sebagai salah satu program utamanya pada tahun 2024 ini. Sebab ganja peredaran narkotika terutama ganja sudah merebak sampai di tingkat Kampung dan menyasar anak-anak usia sekolah dan remaja.