Pada acara pelantikan itu nasihat pertama yang ditegaskan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa kepada Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik untuk menghormati kearifan lokal di Kabupaten masing-masing. Kemudian Peningkatan Kualitas Pendidikan. Untuk poin ketiga Bupati dan Wakil Bupati untuk dapat memperhatikan pembangunan infrastruktur dasar.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan pada Senin 24 Maret 2025 menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan pada Sabtu 22 Maret 2025. “Kasus ini sudah dilaporkan kepada kami dan pelaku sudah ditahan di rutan Polres Mimika di Mile 32,” katanya.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Suyatna mengatakan, pencarian hari keempat dilakukan dengan pemantauan setelah sebelumnya korban belum ditemukan.
“Setelah melakukan evaluasi pencarian dari hari pertama hingga hari ketiga pencarian maka disepakati Operasi SAR dilanjutkan dengan pemantauan,” kata I Wayan dalam keterangan tertulisnya
Saat itu, sekira pukul 09.00 WIT ada seorang warga yang melintas di lokasi, ia melihat keberadaan mayat tersebut. Yang bersangkutan kemudian bergegas menemui saudari perempuannya beserta seseorang lainnya dan menceritakan tentang keberadaan mayat itu. “Mereka pun kembali ke TKP dan salah seorang dari mereka pun bilang agar melaporkan itu ke polsek, mereka pun melaporkannya,” ungkap Kapolsek.
Yonathan, mengatakan bahwa ia telah melihat langsung kondisi rumah jabatan Bupati di Jalan Cenderawasih Sp3, dan rumah jabatan Wakil Bupati di Jalan Cenderawasih SP 2. Setelah mengecek secara langsung kondisi rumah Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Yonathan pun memastikan bahwa tidak ada pengadaan furniture. “Kami pastikan siap dihuni dan tentunya untuk pengadaan furniture saya hindari untuk itu,” kata Yonathan.
“Kami tetap masih menunggu update informasi terkait dengan agenda ini, apakah lebih cepat, bisa saja lebih cepat ataukah lebih lambat dari itu, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk hal ini tetap dilaksanakan di Nabire. Kalau ada perubahan akan kita sampaikan secepatnya kepada teman-teman dan masyarakat,” lanjutnya.
Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
Adapun identitas ketiga korban yakni masing-masing berinisial FRK (23), MB (49) dan MIL. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan, proses penanganan kasus tersebut cukup lama karena minimnya saksi serta para pelaku yang diduga lebih dari satu orang.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyelidiki motif yang dilakukan oleh pelaku atas tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin menegaskan, tujuan pengawasan dan tera ulang dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan hak setiap konsumen. Sehingga, masyarakat selaku konsumen mendapatkan kenyamanan saat berbelanja dan terhindar dari kecurangan pada pedagang.