Kepala BPBD Kabupaten Mimika, Mozes Yarangga membenarkan, kebakaran yang pertama di Jalan Busiri menghanguskan sebuah rumah kosong yang ditinggal berangkat pemiliknya. Sedangkan kebakaran kedua menghanguskan sejumlah rumah dan kios di Jalan Yos Sudarso, tidak jauh dari Kantor Bank Papua Cabang Timika.
Dalam kegiatan yang dinamakan Ranperda Trantibum dan Linmas (Rancangan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Satuan Perlindungan Masyarakat), Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika membahas hal tersebut.Â
Ia menyebut percepatan PIN Polio di daerah ini terjadi atas kerja sama dan kerja keras semua elemen, di antaranya melibatkan 11 puskesmas, tenaga kesehatan, kepala kelurahan, dan orang tua dari anak-anak penerima imunisasi polio.
Kegiatan ini diikuti oleh lintas organisasi di Mimika, mulai dari organisasi pemuda, masyarakat, organisasi keagamaan serta perwakilan TNI dan Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan, penyelamatan dan evakuasi cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi Â
 Dalam Perbup ini kata Petrus semua aturan menyangkut HET Mitan sudah tercantum di dalamnya. Termasuk, biaya angkutan yang disesuaikan dengan jarak. Petrus bilang, HET di masing-masing distrik terjauh ini berbeda-beda, ada yang dijual Rp10 ribu per liter dan ada juga yang lebih.
Mereka bilang, awalnya api kobaran api datang dari salahsatu kos-kosan yang berada di belakang bangunan depan Bank Papua. Api dengan sangat cepat melahap bangunan yang semi beton dengan sebagian besar konstruksinya berbahan kayu.Â
Pemeriksaan dilakukan secara makroskopis oleh petugas kesehatan hewan Disnakkeswan yang hadir dengan memeriksa mata, hidung, mulut hingga telinga sapi untuk memenuhi persyaratan kelayakan hewan kurban.Â
 Ouceu melanjutkan, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,39 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,38 persen; kelompok transportasi sebesar 0,10 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,61 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 7,72 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 10,08 persen.