Pasalnya banyak yang dianggap tidak sesuai dengan perwakilan daerah pemilihan. Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy juga meminta penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 - 2028 untuk Pokja Agama ditinjau ulang.
Untuk itu pelantikan anggota baru MRP Provinsi Papua periode 2023-2029 menurut Evert Merauje baru akan dilakukan setelah masa bakti semua pembayaran hak-hak anggota MRP 2018-2023 rampung.
Forum Komunikasi Muslim Jayawijaya (FKMJ) meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota MRP Papua Pegunungan untuk melihat 5 calon perwakilan unsur agama Muslim yang memiliki rekomendasi dari MUI Provinsi Papua.
“Proses awal sudah benar, namun dalam berita acara penetapan terjadi penyelewengan, karena yang direkomendasikan itu tidak sesuai dengan rangking perolehan suara yang dua digugurkan yang satunya direkomendasikan” ungkapnya Sabtu (10/6).
Ia tidak menyebut siapa pihak lain itu, tapi nuansa yang dirasakan, ada intervensi pihak lain, sehingga mekanisme adat tidak diberlakukan dalam perekrutan calon anggota MRP perwakilan Biak Numfor.
Karena dianggap melanggar aturan dan etika, Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) 3 kabupaten akan merekomendasikan kepada Pj Gubernur Papua Selatan untuk membatalkan hasil pleno penetapan Anggota MRPS yang telah ditetapkan oleh Panpil MRPS.
Maria Gorreti Dibangga, Unsur Perempuan dari Kabupaten Mappi yang namanya tidak masuk sebagai calon yang ditetapkan mengaku sangat kecewa dengan tahapan yang dilaksanakan oleh panitia. Karena menurutnya, tahapan tidak berjalan baik verifikasi berkas dan tahapan selanjuutnya.
Untuk perwakilan agama, pendaftaran dilakukan langsung ke Sekretariat Panpil dan seleksinya dilakukan oleh Panpil. Sementara unsur adat dan perempuan, pendaftaran dan seleksi ditingkat kabupaten dilakukan oleh Panpil maisng-masing kabupaten lingkup cakupan Provinsi Papua Selatan.
Panitia Pengawas terhadap Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan telah menerima 3 pengaduan terkait dengan proses pemilihan yang dilakukan oleh Panpil MRP Papua Selatan tersebut.
Mereka meminta agar musyawarah tersebut dibatalkan untuk mengakomodir nama-nama mereka. Ketua Timsel Calon Anggota MRP Kabupaten Jayawijaya, Dr. Lukas W Kosay, SE, MSi menegaskan, tidak bisa lagi mengakomodir mereka, karena waktu sudah berjalan.