"Wamendagri lakukan pelantikan anggota MRP Papua masa jabatan 2023 -2028 dan sejauh ini tidak ada kontra atau penolakan dari masyarakat,"ucapnya kepada wartawan disela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Jayapura, Selasa (7/11).
Asisten I Setda Provinsi Papua Pegunungan sekaligus Ketua Timsel MRPP Drs. Wasuok Demianus Siep, mengakui jika untuk penetapan dan pelantikan anggota MRPP masih menunggu pemerintah pusat sebab dari Pemprov Papua Pegunungan sudah memasukan data tersebut dalam aplikasi.
Jika dihitung waktu masa jabatan terakhir hingga kini maka hampir satu tahun setelah pada 27 November 2022 lalu seluruh keanggotaan MRP dinyatakan berakhir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena akan berdampak pada tingkat koordinasi antar lembaga baik MRP – DPR Papua maupun MRP dan eksekutif.
Pernyataan tersebut disampaikan pastor Administrator pada konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Keuskupan Timika, jalan Cendrawasih SP2, Kabupaten Mimika, Senin (25/9).
Dia mengaku sudah hampir 4 bulan ini pihaknya tidak bersuara, berharap pemerintah provinsi segera memberikan kepastian terkait dengan hak-hak mereka. Tetapi sampai dengan 4 bulan ini hak-hak anggota yang sudah purna tugas belum dibayarkan.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Joel Betuel Agaki Wanda berharap dengan kewenangan M Ridwan sebagai Penjabat Gubernur Papua, maka bisa segera dan tegas menindaklanjuti penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua yang saat ini membutuhkan penyelesaian secepatnya.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sarmi Paulus Rorey, SE, M.Si kepada Cenderawasih Pos mengungkapkan pihaknya telah melakukan sesuai dengan tahapan atau prosedur yang ada.
Panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua 2023-2028 memberikan penegasan kepada masyarakat dan juga masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil penetapan calon anggota MRP yang saat ini sedang menanti pelantikan.
Sebelumnya, puluhan orang yang terdiri dari para Ondoafi Tanah Tabi dan Saireri menolak secara tegas hasil seleksi anggota MRP Provinsi Papua periode 2023-2028. Penolakan tersebut karena tidak sesuai dengan Perdasi No. 5 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan anggota MRP berdasarkan wilayah adat masing-masing suku keadaerahan.
Ketua Forum Intelektual Muda Tabi-Saireri, Yulianus Dwaa menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, masing masing perwakilan menyampaikan unek unek mereka dihadapan Plh Gubernur dan Plh Sekda Derek Hegemur termasuk Ketua Pansel.