Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,. Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah sungguh-sungguh merngikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana tehnis pemasyarakat dengan baik dan terukur.
Usaha yang dilakukan adalah pihak lapas telah melakukan pendekatan langsung kepada pihak keluarga WBP yang kabur untuk bisa segera menyerahkan diri secara baik - baik sehingga sanksi yang diberikan akan diringankan.
‘’Selain itu, ada juga yang masih dalam daftar F karena melakukan pelanggaran cukup berat. Kemudian ada juga yang dilakukan pencabutan permbebasan bersyaratan karena melakukan pelanggaran termasuh narapidana yang telah menjalani pidana pokok dan tinggal menjalani pidana subsidernya,’’ katanya.
Tak lama setelah kejadian ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Kabupaten Jayapura, Samaludin Bogra mengumpulkan seluruh warga binaan dan melakukan pengecekan menyeluruh. Upaya pengejaranpun dilakukan dan disini aparat berhasil mengamankan empat orang sedangkan lima lagi dalam pencarian.
Tim lapas bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Merauke. Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke Abdul Waris mengatakan donor darah ini merupakan wujud kepedulian ASN Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas Merauke untuk kemanusiaan, karena setetes darah sangat berarti bagi kehidupan manusia.
Plt. Kalapas Kelas IIB Merauke Abdul Waris didampingi Kasibinadik Lapas Merauke Abdul Haris menjelaskan, pihaknya menemui langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Yustina Regina Kamisopa.
Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Merauke Abdul Waris ditemui di Lapas Merauke mengungkapkan bahwa lomba yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI dan Hari Bakti Pengayoman ini dilakukan secara intern.
Dalam pertemuan tersebut, Kompol Clief Gerald P. Duwith menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar institusi, khususnya diantara Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura, Sarlota Haay, SH, MH menyebutkan ada sebanyak 41 narapidana diantaranya 36 anak laki-laki dan 5 anak perempuan, rata-rata berusia 0-18 tahun. Jumlah tersebut berasal dari, Wamena (Papua pegunungan), Merauke (Papua Selatan), Timika (Papua Tengah), Kota dan Kabupaten Jayapura (Papua).
Rakor ini menghadirkan sejumlah intansi, seperti pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dukcapil, TNI-POLRI, dan pihak Lapas Abepura. Tujuannya untuk mengkoodinasi data pemilih khusus yang ada disetiap lembaga yang ada.