Beberapa di antara ribuan kasus tersebut adalah perkara besar yang melibatkan pejabat negara. Kejagung mencatat, penanganan kasus itu mampu menyelamatkan keuangan negara Rp 29,9 triliun.
‘’Jadi jumlah perkaara di tahun ini turun dibandingkan tahun 2022. Penurunan sekitar 11,8 persen,’’ kata Kapolres AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kabag Ops AKP DR Jerry Koagouw, SH.MH, dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, dan seluruh PJU Polres Merauke saat menggelar refleksi akhir tahun 2023 di Gedung Mean Say Mapolres Merauke, Kamis (28/12/2023).
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Bhabinkamtibmas Kampung Rawa Biru Bripka Lutfi.Ap, SPd yang menerima laporan masyarakat atas nama Marwan melalui telfon bahwa terjadi kasus pencurian di rumah Ibu Guru Kartini di Kampung Rawa Biru Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Minggu (10/12/2023) sore.
Setelah kasus ini dilaporkan, penyidik langsung mengamankan MK dan melakukan penyidikan. Hingga pada Senin (13/11) kemarin berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan seorang bidan ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengak telah menyelesaikan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiareij. KPK pun telah menaikan langkah hukum ketingkat penyidikan dari kasus tersebut.
Dalam SPDP itu, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Tetapi belum memuat nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha, H. Samsunar dan telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.
"Karena informasi yang saya dapat, sopir itu dia mabuk. Kalau sudah seperti itu kan berarti ada kesalahan yang dilakukan oleh si pengendara. Karena itu, dia harus bertanggung jawab. Karena itu aset negara," tegas Pekey, Senin (16/10).
Kasus ini kemudian dilaporkan Senin (14/8) oleh saksi korban bernama Astri. “Jadi kasus ini berawa ketika tersangka berjalan kaki dari arah Kotaraja dalam menuju TKP, karena melihat situasi di TKP sepi, iapun melompat masuk ke halaman kantor lurah VIM,” beber Kapolsek Abe, Jumat (13/10).