Hakim Pengadilan Agama Mimika sekaligus Humas, Ahmad Zubaidi menyebutkan, dari 130 kasus yang ditangani PA Mimika itu, 38 diantaranya cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki sebagai suami, sedangkan 92 kasus lainnya diajukan oleh pihak perempuan sebagai istri.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mimika, tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Nazrid Arwijayah SH.
Tak sedikit laporan masyarakat terkait tindakan kriminal berupa penjambretan, begal dan percobaan bunuh diri di Jembatan Merah oleh kalangan remaja hingga orang tua pun terus terjadi. Polresta Jayapura Kota, terus meningkatkan kegiatan patroli di tempat wisata. Kegiatan itu, dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di tempat wisata yang kerap dikunjungi masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, Unicef menghadirkan sebuah program advokasi anak muda yang telah digelar sejak Mei - Agustus 2024. Kepala Perwakilan UNICEF Papua Aminuddin M. Ramdan menjelaskan, Seed Project Papua Youth Advocacy Guide, bertujuan untuk menggali dan mempromosikan keterlibatan aktif para remaja dalam berbagai isu pembangunan yang relevan di Papua.
Dijelaskan bahwa kejadian ini terjadi di seputaran Kompleks Perikanan Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (26/8) sekira Pukul 04.30 WIT. Korban diketahui bernama Robert Agustinus (26) awalnya diketahui lewat laporan call centre warga yang menyebut jika ada seorang pria sedang dalam tak sadarkan diri dengan tertelungkup. Saat itu terlihat korban memiliki beberapa luka terbuka pada bagian kepala dan tengkuk leher.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui membenarkan hal tersebut. “Kami dari Sat Reskrim Polres Mimika baru saja melaksanakan gelar (perkara) peningkatan kasus dari lidik ke sidik,” ujarnya kepada wartawan usai gelar perkara.
Kasat Reskrim menjelaskan, berkaitan dengan penanganan kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan reposisi terhadap lima orang terduga pelaku. Walau belum dapat membeberkan inisial para pelaku, Kasat Reskrim mengatakan dari hasil reposisi, ditemukan beberapa fakta-fakta baru yang menjadi peran masing-masing pelaku.
Dimana aparat keamanan TNI-Polri, mengklaim Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau yang disebut polisi sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata melakukan penembakan pesawat sipil, penyanderaan hingga terakhir pembunuhan terhadap pilot helikopter asal Selandia Baru itu.