Kasus terbaru terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, telah memicu perhatian serius. Berdasarkan informasi dari Kapolres Supiori melalui Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z Rumapidus, SH.,MH, proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti telah dilakukan.
Langkah yang dilakukan Polsek Abepura selama ini, yaitu meningkatkan patroli di setiap kompleks. Tapi juga razia rutin terutama di malam hari. Tujuannya untuk memperketat ruang gerak pelaku pencurian.
Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan perkembangan kasus Sekda Keerom hingga saat ini telah mencapai ditahap pemeriksaan saksi. Seperti diketahui saksi dalam kasus tersebut sebanyak 36 saksi salah seorang saksi yang merupakan keluarga dari tersangka.
Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.
Melalui aksi tersebut pihaknya mendesak aparat kepolisian dalam hal ini Polda Papua, untuk segera menangkap pelaku aksi teror tersebut. Karena aksi teror terhadap media Jubi ini bagian dari upaya pembungkaman demokrasi, tapi juga kebebasan pers dalam mengawal jalannya pembangunan di Papua.
Tersangka dalam kasus ini berinisial DY, yang menjabat sebagai Kepala Desa Puweri. Modus operandi yang dilakukan DY adalah tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dan menyimpan semua dana tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya. DY juga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran.
Kata AKP Fajar, perkara ini murni pidana umum dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada2024. Disebutkan, status perkara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
“Jadi kami dari Sat Reskrim itu sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober kemarin namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan dimana dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor ada kesepakatan yang telah disetujui bersama. Kami juga disini sudah ada petunjuk dari pimpinan terkait hal tersebut namun memang belum kami gelarkan,” kata AKP Fajar.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis. Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.
Dikatakan pihaknya sangat memahami kerja kerja jurnalis, salah satunya sebagai media kontrol, terhadap kerja kerja pemerintah maupun instansi intansi di Provinsi Papua. Tapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.