“Jadi kami dari Sat Reskrim itu sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober kemarin namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan dimana dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor ada kesepakatan yang telah disetujui bersama. Kami juga disini sudah ada petunjuk dari pimpinan terkait hal tersebut namun memang belum kami gelarkan,” kata AKP Fajar.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis. Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.
Dikatakan pihaknya sangat memahami kerja kerja jurnalis, salah satunya sebagai media kontrol, terhadap kerja kerja pemerintah maupun instansi intansi di Provinsi Papua. Tapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini, diyakini hanya sebagian di permukaan yang terlihat, namun sebenarnya masih banyak yang lolos dari pantauan aparat keamanan. Terbukti, masih banyak anak-anak remaja yang mengkomsumsi ganja di tengah masyarakat. Mereka terlihat fly atau seperti orang mabuk, namun tidak berbau minuman keras.
Rizal Tandi Limbong menjelaskan bahwa penderita TB yang resisten terhadap obat tersebut disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena kurang disiplin dalam meminum obat paket yang diberikan. Kedua, terkadang merasa sudah sehat sehingga berhenti meminum obat paket tersebut. Padahal obat trersebut harus diminum penuh selama 6 bulan.
Untuk distrik dengan kasus tertinggi malaria masih terjadi pada Distrik Yapsi/ Taja dengan API 418,8/1000 Penduduk, diikuti Distrik Namblong, dan Distrik Sentani Barat. Malaria pada ibu hamil juga menjadi salah satu prioritas penanganan karena dapat mengakibatkan anemia berat pada ibu dan mengakibatkan kematian pada ibu dan anak.
EM merupakan teman dari orang tua korban dan keduanya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Korban sendiri berusia 14 tahun yang kini hanya meratap nasibnya. Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor D. Mackbon mengatakan bahwa kasus tersebut terdapat dua tersangka dimana yang pertama adalah orang tua korban dan tersangka kedua berinisial EM yang merupakan teman dari orang tua korban.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan, tahap II dengan tersangka berinisial JW dan KM ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeti Mimika.
Seperti diketahui masuknya barang terlarang itu ke Kota Jayapura dari PNG masih sering terjadi. Dimana aparat keamanan dari TNI-Polri dan instansi terkait lainya terus berupaya untuk mengurangi peredaran barang terlarang tersebut dengan melakukan sweeping, pencekalan dan pemeriksaan terhadap warga serta barang yang masuk dari PNG di perbatasan RI-PNG hingga mengambil tindakan hukum seperti deportasi dan blacklist.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.