Dimana pada 17 Juni 2024 lalu, Satuan Narkoba Polresta Jayapura menangkap seorang pelaku seorang pria berinisial FP, pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti Sabu seberat 252,48 gram.
Satu tersangkanya, Domius Wenda alias Doni Wenda tak lama lagi akan menjalani sidang usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Penyerahan ini dihandle langsung personel Satgas Ops Damai Cartenz (DC)-2024 sektor Jayawijaya.
Adapun langkah yang diambil polsek Heram, melakukan koordinasi dengan pemerintahan setempat, mulai dari RT, RW, hingga Lurah. Koordinasi ini dibangun untuk bersinergi menjaga wilayah Heram, dari tindakan kejahatan. Namun meski koodinasi itu berjalan masif, kenyataanya curanmor, curas dan mabuk tetap saja terus terjadi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu secara profesional. Termasuk dalam menangani tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika masih menunggu nota pembelian sebagai permintaan dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Mimika sebagai lampiran keterangan emas yang hilang dalam kasus bajak laut di Mimika dengan pelaku sebanyak 7 orang.Â
Ade memastikan tidak ada kendala dalam penuntasan kasus Firli, meskipun sudah berlarut-larut. Ade pun memberikan sinyal tidak ada pemanggilan kembali kepada Firli. "Kan sudah semua kita lakukan. Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update. Tidak ada hambatan sama sekali," jelasnya.
  Dasar penolakan Prapid ini karena Hakim proses penangkapan hingga penetapan Tersangka terhadap TI sudah sesuai Prosedur. Hal lain penolakan prapid ini karena menurut Hakim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan sebagai Objek praperadilan. Sehingga hakim memutuskan menolak permohonan TI sebagai pemohon.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, ST,K SIK menyatakan menyatakan dari hasil oleh TKP dapat terungkap jika CU menurunkan 4 unit komputer bersama dengan speker aktif itu dengan mengguakan tangga, linggis dan kampak yang didapatkan di kantor tersebut, komputer itu berada di lantai II dan lantai I.
  Pil tersebut diperoleh dari jasa pengiriman yang dikirim dari Jember, Jawa Timur dan rencananya akan dipasarkan di Jayapura. Pil ini sendiri masuk dalam kategori psikotropika dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gede Aditya Krishnanda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 4 April 2024 lalu, yang mana pelaku IS melalukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di gudang milik PT. Karya Sakti Intimas.