Hasil gelar perkara diketahui jika MK telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan personel Polres Mimika yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sejak malam 30 Januari 2025 hingga dini hari 31 Januari 2025 di sekitar Expo Waena.
Dalam pertemuan itu, Kapolres meminta kepada masing-masing tim pemenangan dari tiga pasangan calon (Paslon), yakni Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), Paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Paslon nomor urut 3 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) agar dapat membersamai seluruh stakeholder menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Mimika.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang kepada wartawan membenarkan kasus yang menimpa korban itu. Kejadiannya, kata Ipda Sewang berawal pada pagi itu, sekitar pukul 06.30 WIT, korban datang ke panti pijat itu. Namun saat datang panti pijat belum buka. Lalu, sekitar pukul 07.15 WIT, korban kembali ke panti pijat itu.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo membenarkan adanya aksi saling serang dan saling membakar honai yang terjadi sejak kami kemarin dan berlanjut dengan pembalasan di hari ini, namun saat saat ini situasi sudah bisa di kendalikan usai aparat kepolisian mendatangi Kampung Nenagaima untuk melarai kedua pihak.
Kapolres menerangkan, awalnya ada warga dari salah satu kelompok yang sedang memetik pinang di sekitaran lokasi kejadian. Warga yang sedang memetik pinang tersebut kemudian dipanah oleh oknum dari salah satu kelompok lainnya yang terlibat bentrok.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK mengaku jika pihaknya telah menyiapkan 150 personil gabungan untuk melakukan pengamanan malam pergantian tahun di tugu salib Wamena, sebab ini menjadi bagian dari operasi lilin cartenz 2024 yang masih terus berjalan.
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasi Humas Ipda M. Suryanto menyatakan bahwa pelaku pemilik minuman keras tersebut diketahui berinisial LP (32) dimana saat ini yang bersangkutan sedang berada diluar daerah namun tetap mengendalikan bisnis miras tersebut di Kota Wamena
“Saya sudah perintahkan para Kapolres dan Kapolsek, bersama rekan-rekan TNI dan instansi terkait agar aktif melakukan imbauan dan pencegahan. Bila perlu lakukan penegakan hukum bagi yang adakan pesta-pesta miras yang berpotensi terjadinya konflik atau bentrok fisik,” pintanya.
Kapolres Jayawijaya melalui kasi Humas Ipda M Suryanto ketika dikonfirmas membenarkan adanya insiden kebbakaran tersebut namun hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kebakaran dari satu unit rumah dan satu unit ruko yang berada di Jalan thamrin Wamena.