Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.
Namun sayang kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm saat berkendara di jalan raya masih belum optimal. Dibutuhkan kesadaran yang betul- betul terbentuk dari diri sendiri, tanpa harus dipaksakan. Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen.