“Para panelis akan kita sortir dan dia benar benar netral. Para panelis kami pertimbangkan dari sisi kepakarannya, memahami kondisi Papua baik secara sosiologi budaya, ekonomi rakyat, situasi HAM Papua, serta paham akan lingkungan dan lainnya,” ujarnya.
Penyerahkan putusan terkait keaslian orang Papua itu diserahkan langsung Kerua MRPS Damianus Katayu didampingi Wakil Ketua I Yohana Gebze, Ketua Pokja Adat Demas Tokoro, SH dan sejumlah anggota MRP Papua Selatan diterima Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze didampingi Komisioner KPU Papsel dan Ketua Bawaslu Papsel Marman, di Kantor KPU Papua Selatan, Rabu (9/10).
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi penegasan DPRD kepada KPU dan Bawaslu. Diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Hibah Pemilukada kepada Pemerintah Kota Jayapura dan juga kepada DPRD Kota Jayapura. Dan pembagian alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing pasangan calon.
Dimana Paslon saat menyampaikan visi misi saat kampanye dilarang keras menggunakan politik identitas terkait SARA, karena berkampanye menggunakan politik identitas SARA yang tidak terkendali bisa menyebabkan konflik SARA.
Dia menjelaskan setelah tahapan deklarasi kampanye damai dilakukan beberapa waktu lalu, saat ini setiap pasangan calon kepala daerah sedang melakukan kegiatan kampanye, sejak 25 Oktober sampai 23 November 2024 nanti. Karena itu, saat ini pihaknya sedang dalam tahapan persiapan kelengkapan logistik Pilkada Papua.
Dia mengatakan penyelenggara pemilu tidak boleh terkontaminasi dengan apapun yang dapat mencoreng demokrasi. Menurut dia, peserta pemilu juga harus menghargai apa yang sudah diatur dalam perundang-undangan, termasuk UU Pemilu dan UU Pemilukada bahkan peraturan KPU yang mengatur pemilu, kampanye dan lainnya.
Christian Sohilait kini berharap agar warga jangan terprovokasi dengan isu yang muncul jelang pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Ia meminta agar warga harus memilah informasi yang muncul selama tahapan pilkada serentak.
Hadir dalam rakor tersebut, Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni, Dandim 1717/Puncak, Letkol Inf Jonatan Nadio Aprimanda, serta perwakilan Polres Puncak dan Bawaslu Kabupaten Puncak. Hadir pul ketua tim sukses dari empat Paslon Bupati dan wakil Bupati Puncak.
Julian menjelaskan pada proses penerimaan atau perekrutan KPPS yang berlangsung di sekretariat PPS kelurahan waena sejak 17 sampai dengan 29 september pukul 23.59 WIT sesungguhnya hanya dikerjakan oleh ketua dan 1 anggota PPS yang bernama Sally Lubis. Keduanya berkerja merekrut anggota KPPS sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan oleh KPU.
Anggota PPS protes lantaran diduga Ketua KPPS Kelurahan Waena melakukan pelanggaran penyelenggara pemilu. Pasalnya proses SK penetapan anggota KPPS tidak diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama para anggota PPS di Kantor Sekretariat PPS namun dilakukan secara sepihak oleh ketua ditempat lain.