KPU Papua dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang berakhir Sabtu (14/12) menetapkan pasangan nomor urut 1 yakni Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai mendapat suara terbanyak yaitu 269.970 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Matias Fakhiri-Aryoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara.
Dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunugan tahun 2024 Paslon nomor urut 01 Dr (HC) Jhon Tabo-Dr. Ones Pahabol unggul 156.654 dengan dengan perolehan suara 720.925, sedangkan Paslon nomor urut 02Â Befa Yigibalom, SE, MSi -Natan Pahabol, S.Pd 564.280 suara dari DPT 1.293.683 8 Kabupaten.
Calon Gubernur papua Pegunungan Nomor Urut 01 Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Tuhan memberikan sesuatu itu berdasarkan apa yang dilakukan dan Tuhan perhitungkan itu, oleh karena itu Tuhan menempatkannya bersama Dr. Ones Pahabol, SE, MM untuk mengangkat jatidiri, harkat dan martabat masyarakat di Papua Pegunungan untuk sama dengan saudara -saudara di daerah lain.
Ketua Bawaslu Kota, Frans Rumsarwir, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Jayapura serta PPD Distrik Jayapura Selatan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan kasus pengelembungan suara gubernur 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) di Distrik Jayapura selatan, pada Pilkada 2024.
Adapun yang mengajukan ke MK yakni pemohon Yanni dan Jemmi Esau pasangan calon nomor urut 2 dengan termohon KPU Sarmi, Agus Festus M dan Mustafa AM termohon KPU Sarmi. Pemohon Yotam Wakum dan Marinus Maryar paslon nomor urut I dengan termohon KPU Supiori, Saint Benhur M dan Yotam Ayomi paaslon nomor urut 4 dengan termohon KPU Biak. Ruben Yason R dan Hendrik Lambert M paslon 1 termohon KPU Waropen.
Catatan catan itu berkaitan dengan pelanggaran pelanggaran baik asministrasi dan kode etik penyelenggara, ketidaknetralan ASN, hingga penegak hukum yang terlibat politik praktis dan juga catatan lain yang ditemukan selama proses pilkada 2024 di Papua. Sebut saja di Kota Jayapura, penyelenggara dalam hal ini KPU maupun PPD Jayapura Selatan secara brutal melakukan kecurangan, dengan menggelembungkan suara paslon nomor urut 02 Mari-Yo secara signifikan.
Ketua Jaringan Relawan Banua Bupati (JRBB) Jilid II, Festus Manasye Asso. ST menegaskan pernyataan ketua MRPP yang menyatakan hasil pilkada Jayawijaya kembalikan hak kesulungan anak daerah, seolah-olah pendukung paslon Jhon – Marthin bukan Orang Asli Papua (OAP) bahkan calon Wakil Bupati paslon 04 adalah anak asli Baliem.
Ketua Koalosi Pemenangan Paslon 04 Jhon -Marthin jilid II Fred Hubi menyatakan kepada pendukung Jhon Marthin yang ada di 328 Kampung 40 distrik masih eksis dan ada langkah -langkah yang akan dilakukan pasca putusan KPU kemarin, hari ini secara resmi disampaikan bahwa Jhon -Marthin sudah mendaftarkan diri dalam melayangkan gugatan ke Mahkama Konstitusi nomor 282.
Dari data yang dibacakan KPU total keseluruhan suara BTM-YB di 9 Kabupaten/Kota sebanyak 269.970 suara. Sementara pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) mendapatkan 262.777 suara. Dengan demikian BTM unggul dengan perolehan 51 persen suara sementara MARI-YO hanya 49 Persen atau selisih 7.193 suara. Dengan melihat hasil tersebut, maka Pilkada Papua ini bisa dikatakan belum sepenuhnya berakhir.
Komisioner KPU RI Iffa Rosita mengatakan, kesiapannya menghadapi sengketa. Pihaknya telah membekali jajaran di daerah jelang PHP di MK. Salah satunya dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaiakn seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.