Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
Pemerintah Kota Jayapura bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura secara resmi telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Jayapura.
  Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze menjelaskan bahwa terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru dikeluarkan tersebut, setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap 2 Daftar Calon Sementara Legeslatif PPS, kedua mantan terpidana korupsi tersebut tidak ada tambahan putusan berupa pencabutan hak politiknya.
  Menanggapi hal ini, PJ Walikota Jayapura enggan berkomentar banyak. Dia menegaskan, bahwa tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu mulai dari kampanye hingga masa tenang dan masa pemilihan itu dilakukan oleh badan pengawas Pemilu Bawaslu dan KPU itu sendiri.
Ketua Timsel KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo Mura Wenda mengatakan jika pembukaan pendaftaran ini berdasarkan keputusan KPUnomor 1036 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi satu Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota pada 27 Kabupaten Kota di 7 Provinsi Perode 2024-2029.
Ketua FKUB Keerom, Nursalim Arrozy mengatakan, pencanangan Gerpemda Kerukma merupakan kerjasama FKUB antara Pemerintah Kabupaten Keerom, KPU Keerom, Bawaslu Keerom dan stakeholder lainnya, untuk sama-sama mewujudkan pesta demokrasi yang aman, rukun dan damai.
Ketua KPUD Papua, Steve Dumbon, di Jayapura, Rabu, mengakui, awalnya KPU Papua mengajukan sekitar Rp 242 miliar namun setelah dilakukan perhitungan ulang didapatlah angka Rp 201 miliar.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Merauke Drs. Rama Dayanto, MM menjelaskan, rakor atau pertemuan yang dilakukan ini dalam rangka menghadapi pemilu serentak di Kabupaten Merauke sehingga melakukan koordinasi dengan komunitas intelejen tersebut.
Padahal di kabupaten/kota lainnya di Papua sudah ada yang menganggarkan bahkan menyerahkan dana hibah kepada KPU. Sedangkan di Pemkab Jayapura belum jelas kapan diserahkan dan nilainya berapa, karena Pemkab masih menyesuaikan dengan anggaran daerah.
Pemasangan alat peraga kampanye itu dilakukan di Billboard atau papan reklame pemerintah daerah Kabupaten Merauke. Tercatat ada di sudut pertigaan jalan Parako-Jalan Emasu, kemudian di depan Kios Biru dan perempatan jalan kudamati-Cikombong.