Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini," tandasnya.
Pihak BWS Papua, kata dia, sedang berkoordinasi dengan masyarakat adat. Apabila koordinasi dengan masyarakat adat telah mendapatkan sebuah keputusan, maka BWS akan bangun penahan ombak di wilayah Hamadi-Holtekamp.
Namun sejatinya kondisi serupa juga dialami warga Indonesia di Jayapura yang juga kerap diamankan kepolisian PNG akibat kebabalasan memasuki wilayah territorial PNG. Disini Akmal menjelaskan bahwa sejak Januari – April 2024 ada ada 19 orang warga PNG yang sudah dideportasi sedangkan ada 4 lagi yang sedang diproses hukum.
Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.
Atas tindakan ini, serta alat bukti yang dituangkan dalam persidangan, sehingga hakim berkesimpulan bahwa perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemilu. Sehingga mereka (terdakwa ) harus menjalani hukuman dengan membayar denda, sebesar Rp. 1 juta, apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 hari.
Ketua Posko Angkutan Laut Lebaran Pelabuhan Jayapura, Semuel Yabes Yermia menjelaskan, pertemuan tersebut, telah dilakukan pada Senin (15/4) kemarin, guna menyikapi insiden yang terjadi di Pelabuhan Sorong.
“30 karung pinang ini akan diselundupkan ke Jayapura. Dua diantaranya menggunakan ID pelintas batas palsu dan 1 lagi tak memiliki ID. Mereka diamankan Tim XQR Lantamal X yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli sektor Ops Cenderawasih Jaya- 24 Lantamal X,” jelas Dansatrol, Letkol Laut (P) Dedy Obet kepada wartawan di Mako Satrol X Jayapura, Selasa (16/4).
Kedua tim diperkuat para legenda mereka dari berbagai generasi. Di kubuh All Star Persipura ada Jack Komboy, Eduard Ivakdalam, Daud Arim, Cristian Worobai, Imanuel Wanggai, Nasir Worobai,Yustinus Pae, Fison Meraudje, Daniel Saroge dan beberapa legenda Mutiara Hitam lainnya.
Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.
Sebab menurutnya untuk menjalankan UNIKA, maka perlu sumber daya manusia (SDM) yang disiapkan untuk mendukung proses belajar mengajar di kampus tersebut. “Gereja hadir dari dulu sampai sekarang. Bahkan, sampai nanti selalu bergelut dengan pendidikan. Untuk itu, SDM terus kita siapkan,” ujarnya.