“Saya bersama teman teman pembela HAM pada 4 Mei lalu mendatangi lokasi pengungsian yang ada di Sekom, kunjungan kami untuk melihat kondisi masyarakat yang ada si sana selanjutnya apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah setempat,” ucap Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
Kepala Komnas HAM, Frits Ramandey, mengingatkan pemerintah terutama pejabat di Papua Selatan untuk hati hati dalam memberikan izin terhadap investasi lahan kelapa sawit di daerah tersebut.
Bahkan, Komnas HAM Papua mencatat, sepanjang Januari hingga Juni tahun 2024 ada 41 kasus kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah di tanah Papua. Puluhan kasus kekerasan tersebut didominasi oleh peristiwa kontak senjata dan penembakan (serangan tunggal) sebanyak 25 kasus, penganiayaan sebanyak 10 kasus dan pengerusakan sebanyak 7 kasus. Dimana satu peristiwa bisa menimbulkan lebih dari satu tindakan kekerasan.
Kepala Komnas HAM, Frits Ramandey mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan untuk melihat letak makam almarhum dalam hubungan dengan alasan tata Kota Sentani sebagaimana yang disampaikan Pj Bupati Sentani.
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menilai operasi tidak identik dengan operasi militer atau operasi keamanan. Namun ada juga operasi sipil dengan proyek pembangunan atau pendekatan partisipatoris yang menjadi pendekatan alternatif.
Pasalnya secara hak asasi dikatakan semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses maupun pelayanan publik. Karenanya jika ada aktifitas yang mengganggu atau bahkan menghilangkan hak – hak tersebut tentunya bisa dianggap melanggar juga.
‘’Nanti kita dari Kanwil meminta klarifikasi apakah berkaitan dengan narapidana itu diluar sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyaraklatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang jarak dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,’’ katanya.
"Apakah legislatif dan eksekutif akan tetap memelihara keraguan dan membiarkan kondisi tumpang tindih, carut-marut ini berlanjut, atau bersedia mengambil langkah berani dengan merumuskan rencana aksi yang mencerminkan perubahan kebijakan atau keputusan politik?" kata Fahmi.
Dia menyebut setidaknya tercatat empat orang warga sipil dan lima orang anggota TNI/Polri mengalami luka-luka. Kemudian ada delapan orang meninggal dunia, terdiri atas lima orang anggota TNI/Polri dan tiga orang warga sipil (satu dewasa dan dua usia anak). "Serta dua orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," katanya.
Di Puncak, Komnas HAM menemui dua korban yang masih hidup yakni AM dan DK , keluarga korban termasuk pihak rumah sakit tempat dimana WM meninggal dunia. Sementara di Yonif 300 Raider/Brawijaya, Komnas menemui 13 anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiksaan.