Sekarang kita mulai di Papua, apalagi dari informasi Komnas HAM Papua khususnya kasus HAM berat Wasior datanya sudah lengkap. Sehingga lebih mudah bagi pemerintah untuk bekerja, semoga dalam waktu dekat kebijakannya bisa keluar supaya segera bekerja,” ujarnya.
Pigai menyatakan, pemerintah konsisten memberikan perlindungan HAM kepada seluruh lapisan masyarakat. "Karena pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia," tegasnya.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyebut, efisiensi anggaran yang dilakukan presiden berpotensi melemahkan upaya pemajuan penegakan dan promosi HAM di Indonesia, lebih parah lagi di Papua.
Menurutnya, permasalahan yang lebih kompleks dan mendesak adalah persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum terselesaikan. Mathius menegaskan bahwa isu HAM adalah akar dari berbagai persoalan di Papua, yang muncul akibat dinamika ekonomi dan politik sejak 1962 hingga saat ini. Konflik yang berkepanjangan tersebut telah menyebabkan ribuan korban jiwa yang tidak bersalah.
Frits menyerukan pembentukan tim untuk merinci rencana amnesti yang akan diberikan. “Presiden harus membentuk semacam tim dan mengawali kerjanya dengan assessment (penilaian),” ungkap Frits Ramandey.Tim yang dimaksud harus beranggotakan orang-orang yang memiliki akses dan pengalaman, dan bisa diterima banyak pihak.
Dalam keterangan pelaku mengaku, ia melakukan penganiayaan itu secara sadar tanpa dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Oleh karenanya Frits berharap pelaku dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatannya. Yang disayangkan oleh Kepala Komnas HAM itu adalah status hukum dari korban hingga ini secara administrasi belum tercatat kedalam kartu keluarga dari kedua pelaku.
Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer mengatakan data tersebut berasal dari NGO melalui Papuans Behind Bars. Yang mana terdapat 24 Tapol Papua yang dijerat dengan pasal makar 106 dan 110 KUHP yang tersebar di Lembaga Pemasyarakan Makassar dan LP Sorong.
Menurut Frits, ini kebijakan yang baik dari presiden. Namun harus diikuti dengan pembinaan, pembebasan itu kemudian menunjuk lembaga-lembaga yang secara rutin memberi pembinaan ideologi kepada mereka.
Ada sejumlah nama napol telah di-list untuk dimasukkan dalam penerima amnesty tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa salah satu alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Hanya saja penghapusan hukuman ini hanya diberikan kepada aktivis yang tidak bersenjata.
Menurutnya pentingnya mengundang pihak eksternal dalam mengevaluasi kinerja dari Komnas HAM agar mengetahui sejauh mana Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya serta memberikan penilaian yang kritis dan objektif yang menjadi harapan Masyarakat Papua terhadap keberadaan Komnas HAM.