Penjagaan ketat tersebut usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu.
 AHY menjelaskan, secara prinsip partai demokrat menghormati proses hukum yang berjalan. Itu bagian dari komitmen partai untuk mendukung setiap upaya penegakkan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Namun AHY berharap, proses hukum bisa dijalankan secara adil. Putra Presiden RI ke 6 itu menyebut, kekhawatiran adanya muatan politis bukan tanpa sebab. Berdasarkan catatan yang ada, upaya dugaan kriminalisasi terhadap Lukas sudah berlangsung sejak lama. Dan itu tidak lepas dari tekanan politik pada sejumlah momen.
Adapun kelompok massa yang berkumpul disekitar lokasi kediaman dikatakan perlahan – lahan mulai meninggalkan lokasi. Meski demikian pihaknya tidak pasif merespon isu – isu di tengah masyarakat. Yang dilakukan Polresta kata Mackbon lebih meningkatkan jadwal patroli keliling seraya membangun koordinasi dengan para pihak terutama tokoh masyarakat.
Dalam percakapan melalui via telfon antara Gubernur dengan penyidik KPK disaksikan langsung oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan anggotanya di kediaman Lukas Enembe di Koya.
Kegiatan perkantoran maupun bisnis masih bergerak seperti biasa. Namun untuk menebalkan system pengamanan di daerah Polda Papua meminta dukungan personel dari Mabes Polri dan sebanyak 3 satuan setingkat kompi (SKK) Brimob kini telah tiba di Jayapura untuk selanjutnya akan menempati pos – pos yang ditentukan. Pihak kepolisian juga telah disiagakan untuk mengantisipasi jika ada perubahan situasi secara cepat.
Kuasa Hukum Gubernur Aloyisius Renwarin menyatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit KPK dalam bentuk apa pun. Tidak juga menghalang halangi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya yang saat ini masih dalam kondisi sakit.
Menurut Jubir, proses hukum yang sedang dijalani Lukas Enembe sedikit mengalami distorsi peristiwa. Api pemantik dari distorsi tersebut tentu datang dari konferensi pers yang dilakukan oleh Menkopolhukam.
Sementara itu, dalam rilis tim kuasa hukum dan Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan jika kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan penetapan tersangka gratifikasi Rp 1 M.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, alasan ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan semestinya disertai dokumen resmi dari tenaga medis. Dengan begitu, tim penyidik bisa melakukan analisis dan mempertimbangkan keinginan Lukas berobat ke Singapura.
Presiden perlu mendengar apa dan bagaimana yang diinginkan masyarakat termasuk KPK sebagai lembaga penegak hukum juga perlu bijak dengan tidak memaksakan yang akhirnya menjadikan situasi daerah tak stabil.