Dua calon penumpang kapal tersebut berinisial KP (25) dan AN (20) yang saat dilakukan pemeriksaaan terhadap mereka didapati membawa 8 paket ganja disimpan di dalam tas. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy ketika dikonfirmasi Ahad (11/6).
Dari kerjasama itu, pemerintah daerah, bisa melakukan sosialiasi kepada warga PNG terutama yang ada di perbatasan. Sebab sebagian besar pasokan ganja di Kota Jayapura saat ini, didatangkan dari Negera PNG.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, dalam rilis tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (11/5) mengungkapkan, kedua pelajar tersebut ditangkap karena kedapatan membawa ganja basah asal PNG di perbatasan RI-PNG.
Hal ini seperti dialami seorang pria berinisial DW (22), calon penumpang KM. Gunung Dempo, yang terpaksa diamankan petugas Kepolisian di dek 5 kapal usai kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Ganja.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans saat memberikan keterangan mengungkapkan, pengunjung bernisial ET tersebut datang membawakan makanan untuk Nelson Mandela yang saat ini sementara dititipkan dalam Lapas Merauke.
Sebanyak 308,39 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan pada Senin (3/4) sekira pukul 19.30 WIT dan pada Jumat (28/4) pagi kemarin barang bukti ini dimusnahkan.
“Atas perbuatannya para tersangka akan dipidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga pelaku ini masih masih usia remaja, oleh sebab itu proses pengawasan pun akan menyasar golongan usia anak sekolah,” ujar Kasrem saat jumpa pers dengan awak media di Halaman Korem 172/PWY, Rabu (26/4).
‘’AM ini residivis. Dia baru bebas bersyarat sekitar Februari 2023 lalu, tapi kembali mengedarkan ganja,’’tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH.
Dalam kasus ini, dua pemuda pembawa ganja kering tersebut berhasil diamankan. Keduanya berinisial JG (21) dan JG 22). Penangkapan ini dilakukan saat anggota Pos Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Pos Kilometer 53 menggelar sweeping rutin, dipimpin Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg.