Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Rori Cony Huwae menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan penerapan UMP ini. Menurut Rori, setelah UMP ditetapkan maka wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menindaklanjuti regulasi tersebut.
Dia menjelaskan untuk kenaikan UMP Papua mengikuti kenaikan dari pusat dan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dengan dewan pengupahan sehingga wajib diterapkan oleh pengusaha. "Kami berharap dengan kenaikan ini juga maka para pegawai dapat semangat dalam bekerja serta selalu berinovasi," katanya.
  Pendamping disini, jelas Lambert Patruan, seperti penyuluh pertanian. Dan penyuluh pertanian ini bisa menggunakan dari Merauke. ‘’Tapi tergantung berapa banyak. Kalau misalnya di Merauke masih kurang berarti diambil dari luar. Tapi,kalau di Merauke cukup maka tidak perlu didatangkan dari luar Papua,’’ jelasnya.
  Dia mengatakan dalam merekrut tenaga kerja tersebut, pihaknya memastikan semua orang yang ikut dalam program Padat Karya itu memang diberikan kepada warga Kota Jayapura yang tidak tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu terverifikasi melalui data KTP yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga menyebut, latihan berwirausaha bagi ratusan OAP di Mimika merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan OAP dalam berwirausaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, saat ini Kabupaten Mimika belum membahas perihal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.
  Ketua Panitia Yulius Karet, menjelaskan kegiatan itu sangat penting untuk dilakukan supaya ke depan para pelaku usaha terutama perusahaan-perusahaan mampu menyusun perencanaan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing perusahaannya.
  Informasi yang diberikan berupa informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, penyaluran dan penempatan kerja berbasis web, aktivitas layanan informasi pasar kerja, informasi data lowongan pekerjaan, informasi bagi pemberi kerja dan informasi bagi pencari kerja.
Kepada Cenderawasih Pos, Matheius Mamun Sare menjelaskan bahwa kliennya tersebut di PHK secara sepihak. Pasalnya, kliennya hanya dituduh melakukan perselingkuhan dengan seorang karyawan perusahaan tersebut tanpa melalui suatu proses hukum dan pembuktian di pengadilan.Â
Dia mengatakan di tahun 2024 ini dari akumulasi data pencari kerja di kota Jayapura mencapai 10.125 orang. Sedangkan pencari kerja yang datang mengurus kartu AK 1 untuk syarat mencari kerja, sampai dengan bulan Juli 2024 sudah mencapai lebih dari 500 orang.