Wakil Ketua DPR itu mengatakan, tentu peroses ini harus dilakukan dan tidak dilewati begitu saja sesuai undang-undang, hingga pimpinan DPR definitif ditetapkan. Disampaikannya penetapan DPR definitif dilakukan setelah semua tahapan dan tugas utama dari pimpinan DPR sementara selesai. Untuk itu ia berharap tugas yang diembankan kepada dirinya itu dapat berjalan dengan lancar.
Di usianya saat ini, Hendri telah mencatat sejarah sebagai anggota DPR Papua termuda untuk periode 2024-2029. Pria yang juga pernah membela Klub Sepakbola Pesewar Waropen, dilantik sebagai wakil rakyat pada Kamis (31/10) lalu. Meski muda, Jefri telah menunjukkan tekad besar untuk memperbaiki kondisi daerah asalnya.
Penunjukan ini dimuat didalam SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar perihal Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Papua yang ditandatangani Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Golkar, Sarmuji di Jakarta, Rabu (30/10) lalu.
"Hal ini mengisyaratkan, bahwa tugas yang bakal dihadapi Dewan masa Jabatan 2024-2029 memang cukup kompleks dan menantang, karena disamping melanjutkan tugas Dewan periode sebelumnya termasuk penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas, juga mengingatkan kami untuk terus berupaya mengembangkan dinamika kerja demi terwujudnya kondisi Papua yang lebih nyaman dan sejahtera," ujarnya.
Pelantikan dilakukan di ruang Rapat Paripurna Kantor DPR Papua yang dikemas rapih dan tertib. Memang tidak semua bisa masuk ke dalam ruang sidang apalagi penjagaan jelang pelantikan terbilang ekstra ketat.
“Dari nama-nama tersebut, nantinya kita teruskan keputusannya dari menteri dalam hal ini pemerintah pusat,” kata Ramses. Sebelumnya, Kemendagri melantik 42 anggota Pansel DPRP di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
“Kami sudah melakukan berbagai persiapan termasuk koordinasi dengan pihak keamanan dari kepolisian, Pol PP dan pihak terkait agar pelaksanaannya bisa tertib, lancar dan aman,” kata Juliana kepada wartawan.
Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya pada, Rabu (9/10) di RS Dian Harapan Kota Jayapura. Proses upacara penghormatan terakhir dan penyerahan jenazah diawali dengan pembacaan riwayat hidup yang dibacakan Sekretaris Dewan DPR Papua, Juliana Waromi kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rames Limbong.
Adanya tuntutan ini, karena melihat fenomena politik saat ini, dimana LMA tanah Papua sebagai pencetus lahirnya Pasal 6A UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) sama sekali tidak diakomodir sebagai bagian dari panitia seleksi ataupun tim pengangkatan DPRP dan DPRK.
“Saya bersahabat baik dengan beliau sejak 2006 ketika masih menjabat sebagai anggota DPR. Ketika itu beliau (almarhum) masuk masih menggunakan Partai Damai Sejahtera (PDS) Pembaharuan,” cerita Carolus Bolly, salah satu pimpinan almarhum ketika itu sesaat setelah menerima kabar duka tersebut.