“Terkait pengisian jabatan eselon II, III dan IV di Provinsi Papua saya meminta Penjabat Gubernur dan Plh Sekda untuk memperhatikan baik soal pengisian dan pergantian pejabat di Pemprov,” kata Boy di kantor DPR Papua, Rabu (11/10).
“Kalau mau dibilang ini sudah lama kami pertanyakan terkait regulasi. UU Otsus sudah diperkuat dengan PP 106 dan 107, namun perlu kesepahaman bersama agar semua lembaga kementerian harus mengacu pada pelaksanaan UU Otsus secara specialis dan generalis,” kata Yonas Nusi, salah satu anggota DPR Papua, Senin (9/1).
Terkait ini salah satu anggota DPR Papua, Yonas Nusi berpendapat bahwa perlu dibuat sebuah regulasi semisal Kepres yang isinya tentang komitmen pemerintah untuk tetap melakukan percepatan pembangunan di Papua.
Ia menyebut bahwa regulasi yang sudah disahkan diantaranya terkait Perlindungan dan Pemanfaatan Danau di Papua, regulasi terkait Pangan Lokal, regulasi menyangkut Nelayan di Papua, regulasi terkait Masyarakat Adat, Pertambangan Rakyat hingga Penanganan Konflik Sosial.
Jika di kota – kota besar, kata Jhon, semua diproteksi sedemikian rupa sehingga generasi sekarang masih bisa menyimak apa saja yang terjadi sebelum Jayapura berkembang seperti sekarang.
“Minggu lalu kami diberitahu bahwa tim Labfor masih membutuhkan sample di lokasi kejadian. Jadi ada beberapa barang bukti lainnya yang perlu dilengkapi,” kata Kasat Reskrim Poresta, AKP Oscar di halaman Mapolresta Jayapura, Rabu (20/9) kemarin.
Ini kesempatan untuk menyampaikan apa yang bisa dibantu oleh pemerintah pusat. Dikatakan Sinut Busup yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPR Papua bahwa ada sejumlah catatan yang patut menjadi perhatian khususnya untuk Provinsi Papua Pegunungan.
Sama seperti ketika Papua belum dimekarkan. Hanya yang sedikit berbeda adalah hasil dari reses ini tidak dilaporkan ke Gubernur Papua melainkan akan diteruskan kepada kepala daerah di masing – masing wilayah DOB.
Sekwan sendiri sudah membangun komunikasi dengan ketua DPR, Jhony Banua Rouw namun ketika itu belum bisa menyampaikan langsung lantaran ketua DPR sedang dalam perawatan. Disini kata Sekwan sejatinya ia setuju dengan apa yang disampaikan oleh ketua DPR dimana pengalokasian anggaran sepatutnya sesuai dengan Perda.
Ia tak mau setelah menandatangani akhirnya melakukan kesalahan berjamaah dan akhirnya menjadi sorotan publik. Jhony tak menampik bahwa risalah ini akan lebih baik bila dibubuhi empat tandatangan pimpinan DPR. Namun karena tak sependapat dengan isi tujuan penganggaran akhirnya iapun memilih tak ikut menandatangani.