Hasil LHP BPK itulah yang kemudian dipaparkan oleh gabungan komisi pada lanjutan rapat pada Selasa (30/7). Tercatat ada 15 “dosa” yang menjadi PR bagi OPD di lingkungan Pemprov. “Gabungan komisi DPRP sekali lagi mengapresiasi atas capaian Opini WTP yang diberikan oleh BPK atas LKPD Tahun 2023 ini. Namun capaian WTP ini seringkali dipertanyakan masyarakat, karena tidak searah dengan capaian Indikator Makro Kinerja Pembangunan Daerah,” kata Kusmanto selaku pelapor di ruang sidang kemarin.
Fraksi PDIP mempertanyakan indikator yang digunakan dari berbagai capaian yang dipaparkan. Kristina Luluporo selaku pelapor menyampaikan bahwa pada catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 lampiran VII raperda ini terdapat 207 tabel data yang disajikan, sebagaimana pada pidato Gubernur Papua terhadap raperdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapan dan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2023.
Hegemur mengatakan setelah mendengar dan memperhatikan secara cermat dan sungguh-sungguh Pendapat Dewan yang terhormat melalui Laporan Gabungan Komisi dan Laporan Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023, maka ada beberapa hal yang menurut dia penting dan prioritas untuk semuanya.
“Terkait RSU Abepura, selama itu untuk pelayanan public dan berdampak pada kebutuhan masyarakat maka itu harus diperjuangkan. Apakah itu diambil dari dana cadangan maka saya siap untuk menyetujui ada anggaran yang diambil dari dana tersebut,” beber Jhony Banua di Entrop pekan kemarin.
Hegemur mengatakan setelah mendengar dan memperhatikan secara cermat dan sungguh-sungguh Pendapat Dewan yang terhormat melalui Laporan Gabungan Komisi dan Laporan Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023, maka ada beberapa hal yang menurut dia penting dan prioritas untuk semuanya.
Rancangan Perdasi tentang Pertanggung jawaban APBD TA 2023 sendiri merupakan wujud kinerja Pemerintah Provinsi Papua sebagai tahun kelima atau tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2019-2023.
Hanya dikatakan bahwa ia akan mundur dengan syarat apabila semua sudah sesuai dengan waktunya. Artinya jika akan melakukan pendaftaran di KPU maka persyaratan untuk pengunduran diri dipastikan sudah dikantongi.
Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Selatan, Natalis Netep mengungkapkan bahwa pihaknya masih terkendala untuk pembentukan Pansel tersebut. Pasalnya, pihaknya sudah menyurat ke instansi terkait untuk mengirimkan nama-nama ke Kesbangpol Provinsi Papua Selatan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
Meski diakui tidak mudah untuk merubah undang – undang, namun menurut Yunus Wonda, apa yang dilakukan MRP saat ini akan menjadi pembahasan pada 5 atau 10 tahun mendatang. Yunus berpendapat meski agak sulit diterapkan tahun ini namun tetap harus disuarakan.
“Ini merupakan asset Pemprov dan kalau diatur baik maka PAD nya bisa lebih dimaksimalkan. Selama ini sudah ada tapi kan kecil jadi perlu dikelola lebih baik,” kata Boy di ruang kerjanya belum lama ini.