Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Provinsi Papua merupakan amanat dan implementasi atas Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Ya kami harus katakan untuk adik – adik mahasiswa agar lebih hemat sebab kami sudah tidak mampu untuk membiayai lagi. Kami sudah kembalikan ke kabupaten kota termasuk ke provinsi pemekaran dan tetap saja ada beban yang tak bisa diselesaikan,” beber Jhony di kantor DPR Papua, Senin (18/12).
Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan membentuk Tim Asistensi untuk melakukan pengecekan terhadap usulan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) terhadap sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Papua Selatan.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar semua orang mengerti penggunanaan dan manfaatnya karena di satu sisi orang bisa melihat kalau ada kekurangan-kekurangannya sekaligus bisa menjadi arahan koreksi atau seperti apa sehingga ada perbaikan-perbaikan.
"Untuk wilayah kerja Bank Indonesia, cakupannya untuk empat Provinsi yang ada, jadi perputaran uang kami yakini tra berpengaruh, karena kami masih mengcover empat provinsi, " katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/12) kemarin.
Dikatakan Marthen, untuk penempatan pegawai yang diangkat dari formasi honorer K2 dengan usia di atas 35 tahun akan ditempatkan di seluruh 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Menurut Agustinus Joko Guritno, penyesuaian nomenklatur produk hukum tersebut sangat penting karena Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat yang sebelumnya masuk cakupan Provinsi Papua, kini dengan hadirnya DOB menjadi cakupan Provinsi Papua Selatan. Sehingga nomenklatur produk hukum tersebut harus segera disesuaikan.
“Jangan sampai ada modus operandi tertentu di balik kebijakan-kebijakan, sehingga itu kita harus jaga, apalagi hutan Papua merupakan benteng terakhir,” ucap Patria kepada Cenderawasih, usai kegiatan Lokakarya pencegahan korupsi dalam penyusunan tata ruang daerah pasca pembentukan DOB di tanah Papua, Kamis (16/11).
Wakil Mentri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, SH, MH Kementrian Dalam Negeri RI usai di sahkan undang -undang nomor 14,15, 16 dan undang -undang 29 ini telah berjalan setahun pemerintahan di 4 wilayah DOB oleh karena itu Kemendagri akan melakukan evaluasi jalannya pemerintahan selama setahun.
"Satu regu anggota Brimob itu nantinya akan ditugaskan mengamankan pelaksanaan pemilu," kata Irjen Pol Fakhiri setelah upacara memperingati HUT ke-78 Brimob yang dilaksanakan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura, Kamis (16/11) kemarin.