Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, SIP, MAP, mengakui telah mendapatkan surat dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg dengan memasang baliho di tempat umum tersebut padahal belum waktunya kampanye.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Selasa, mengatakan peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi hal terpenting dalam mengoptimalkan langkah mitigasi isu SARA yang bakal terjadi.
Panwaslu Desa / Kampung Wafor, Distrik Supiori Kabupaten Supiori, Ani Anita Farwas Senin,(16/10) pagi melihat baliho tersebut langsung melaporkan kepada Panwaslu Distrik Supiori Timur melalui group whatsap Panwaslu Distrik dan PKD Supiori Timur dan Bawaslu Kabupaten Supiori.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Ceposonline.com melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, SH mengatakan, kegiatan supervisi yang dilakukan ke setiap Panwaslu Distrik di Kabupaten Supiori dilakukan dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Supiori.
Namun apabila pada spanduk, maupun baliho tersebut termuat unsur kampanye, pihak Bawaslu akan mencabut dan memberikan peringatan bagi pihak yang bersangkutan. Diapun menyebut sejauh pengamatan Bawaslu Kota Jayapura, di Jayapura belum ada pihak yang melanggar proses pemilu.
Pemerintah Kota Jayapura bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura secara resmi telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Jayapura.
Menanggapi hal ini, PJ Walikota Jayapura enggan berkomentar banyak. Dia menegaskan, bahwa tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu mulai dari kampanye hingga masa tenang dan masa pemilihan itu dilakukan oleh badan pengawas Pemilu Bawaslu dan KPU itu sendiri.
"Kami telah melakukan penelusuran dan ditemukan sekitar 7 titik lokasi pemasangan APK yang melanggar PKPU 15, " tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, ketika ditemui di Kantonya, Kamis (5/10).
Ketua FKUB Keerom, Nursalim Arrozy mengatakan, pencanangan Gerpemda Kerukma merupakan kerjasama FKUB antara Pemerintah Kabupaten Keerom, KPU Keerom, Bawaslu Keerom dan stakeholder lainnya, untuk sama-sama mewujudkan pesta demokrasi yang aman, rukun dan damai.