"Untuk KPU sebesar Rp 48 miliar, namun dalam APBD perubahan 2023 kita siapkan 40 persen, atau Rp 19 miliar, nanti 60 persen, atau Rp 28 miliar sisanya akan diakomodir di APBD Induk 2024," jelas Pj Bupati Sarmi usai penandatanganan NPHD.
“Kepulauan Yapen masuk dalam 20 besar tingkat kerawanan politisasi sara, karena ada isu isu perbedaan agama, penolakan terhadap calon atau kandidat berdasarkan suku, agama dan ras,” terang Hardin.
Ia pun mempertanyakan, pihak-pihak yang menyebutkan bahwa pemilu mudah diintervensi. Sebab, di setiap tempat pemungutan suata (TPS) terdapat saksi dari partai politik dan aparat keamanan yang selalu berjaga agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
Pasalnya jadwal dan tahapan kampanye baru dibuka mulai 28 November-10 Febuari 2024 mendatang. "Saya minta kepada para Calon anggota legislatif yang ada di Kota Jayapura, agar patuh dengan aturan Pemilu," tegas Frans Rumsarwir, saat diwawancarai Cenderawasih Pos, Senin (6/11).
Selanjutnya Bawaslu Supiori menurut dia akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan dari Bawaslu Supiori untuk memastikan kebenaran dan kevalitan dari syarat-syarat yang penuhi para calon sehingga di tetapkan oleh KPU Kabupaten Supiori.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Xaverius Wonmut mengungkapkan, sosialisasi sekaligus semulasi penyelesaian sengketa cepat ini dilakukan bagi Panwas Distrik, karena pelaksanaan kampanye baik terbuka dan tertutup segera akan dilaksanakan.
Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 semakin dekat. Jika dihitung mundur, pada hari ini 104 hari lagi. Para calon legislatif (caleg), capres-cawapres, dan parpol kini sedang berlomba-lomba memasang baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya.
Oleh karena itu kata dia Panwaslu Distrik Supiori Timur dan PKD Se-Distrik Supiori Timur di tuntut untuk lebih aktif melaksanakan pengawasan secara teratur sesuai dengan jadwal tahapan yang ada guna mencegah terjadinya pelanggaran – pelanggaran pada tahapan yang berlangsung.
“Sehingga ketika melakukan pengawasan dan terjadi sengketa antar peserta Pemilu terkait pemasangan Baliho dan sebagainya sudah bisa menyelesaikannya di lapangan tanpa harus ada kehadiran Bawaslu lagi,” ujar Montesori Kajai Labok kepada wartawan di Supiori.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, SIP, MAP, mengakui telah mendapatkan surat dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg dengan memasang baliho di tempat umum tersebut padahal belum waktunya kampanye.