Adapun 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan PSU tersebar di kabupaten Kerom 2 TPS, kota Jayapura 7 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS dan Mamberamo Raya 10 TPS. Sementara yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan ada 9 TPS di kota Jayapura.
“KPU akan menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu, kendati rekomendasi itu tidak wajib dilkasanakan. Kecuali keputusan Bawaslu maka wajib hukumnya dilaksanakan, tetapi karena ini rekomendasi sehingga bisa dijalankan bisa juga tidak,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (18/2) lalu.
Pelaporan ini tentunya harus disertai dengan bukti yang kuat, supaya bisa menjadi pegangan Bawaslu dalam mengawal masalah tersebut dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
Setidaknya ada satu anggota KPPS yang berprofesi sebagai anggota Satpol PP di Pemkot Jayapura dan juga oknum lurah yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Bawaslu Papua sesaat setelah pelaksanaan Pemilu serentak tersebut.
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, menyampaikan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilihan umum reupublik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan dan penghitungan suara dalam pemilihamn umum serta peraturan komisi pemilihan Umum nomro 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menegaskan setelah diikuti pemungutan dan perhitungan suara, 14 Februari kemarin khususnya di Wilayah Kelurahan Wamena kota Sinapuk dan Sinakma yang menggunakan one man one vote dalam pelaksanaannya agak kacau karena TPS tidak dibangun sesuai titik koordinat yang diberikan ke KPU.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman dihubungi CEPOSONLINE. Com saat sedang melakukan monitoeing di Kurik membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke terhadap seorang oknim ASN berinisial S tersebut.
Jika karyawan tersebut datang dari luar Papua, maupun Papua tapi bukan wilayah Provinsi Papua Selatan maka dia hanya bisa mendapatkan surat suara untuk memilih yakni surat suara presiden. Tapi jika karyawan terawbut adalah penduduk Provinsi Papua Selatan ya g datang dari Kabupaten Merauke, Asmat atau Mappi, maka dia hanya bisa mendapatkan 3 jenis surat suara, yakni surat suara Presiden, DPR RI dan DPD RI.
Apel siaga patroli pengawasan di masa tenang ini diikuti Bawaslu Kabupaten Merauke, Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Merauke, Semangga, dan Tanah Miring, serta Pengawas TPS (PTPS) se-Distrik Merauke, Semangga dan Tanah Miring.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze disela-sela sosialisasi tentang Kepemiluan tersebut mengatakan bahwa anak-anka disabilitas atau difabel ini menjadi salah satu sasaran tentang Kepemiluan karena mereka juga memiliki hak untuk memberikan hak suaranya pada pemungutan suara 14 Februari 2024.