Hal itu dilakukan, untuk dapat memastikan seluruh warga binaan dan tahanan menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah dinyatakan bebas, pihaknya juga berupaya menjamin kondi
Kegiatan ini kata Sirta untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, menekankan peran aktif keagenan komunitas melalui wadah perisai agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap bisa dirasakan ole
"Lebih kurang 800 WBA itu, sebanyak 796 WBA yang tidak mengunakan BPJS, kurang lebih 150-an warga binaan yang punya BPJS seperti itu," ungkap Kepala lapas (Kalapas) Kelas IIA Abepura Badarudin
Sinergi antara kedua badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan lewat penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, di Plaza B
Dalam kunjungan tersebut, Meki Fritz Nawipa menyampaikan beberapa hal yang akan dilakukan untuk warga binaan Lapas. Yang pertama, pemerintah akan memberikan jaminan kesehatan gratis kepada warga binaan. Meki juga mengat
Namun, untuk pekerja informal dan badan usaha kecil, masih ada tantangan dalam literasi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan perhatian yang cukup.
Kata Antonius, kategori yang pertama yakni pasien Orang Asli Papua kategori tidak mampu. Kemudian yang kedua, pasien masyarakat Orang Asli Papua yang tidak memiliki penjaminan, dalam hal ini BPJS Kesehatan. Dan yang ket
"Tujuan akselarasi perlindungan semesta BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten/kota adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan memberikan perlindungan sosial yang lebih luas kepada pekerja, terutama pekerja informal atau rentan. Oleh karena itu, hal ini sangat didukung pemerintah Provinsi Papua,"ucapnya.
 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem mengatakan kegiatan ini adalah salah satu bentuk employee volunteering, dimana semua karyawan menyisihkan sebagian penghasilannya, dibelikan takjil berbuka lalu dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
 Menurutnya, di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. "Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," tegas Ghufron.