Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku, berinisial RW (22) dan korban, sebut saja Mawar lewat media sosial (Medos). Dari perkenalan ini keduanya nampak intens saling berkomunikasi.
Menurut Nona, sapaan akrab Nur Aida Duwila, maraknya kekerasan dan pelacehan terhadap anak disebabkan sebagian orang terutama pelaku kerap menganggap anak atau korban sebagai objek. “Penghargaan terhadap HAM harus dijunjung tinggi terutama kepada mereka kelompok rentan,” tegasnya.
Terkait ini Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Deli Lusyana Watak tegas mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial berusia 25 tahun terhadap dua anak di bawah umur di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.
Berdasarkan pantauan Cenderawasih Pos, Senin (7/1) di tempat kejadian perkara (TKP), tempat pelaku tinggal tampak sepi, namun Aktivitas masyarakat disekitar komplek berjalan normal. Erik selaku pemilik kos-kosan mengatakan kedua pelaku tinggal di kos miliknya itu hampir 4 tahun namun keduanya jarang sekali berada di kos.
“Sembilan kasus yang kami tangani semuanya diselesaikan dengan proses hukum, sebagaimana amanat Undang-undang tindak pindana kekerasan seksual bahwa tidak ada restorasi justice, semua bergulir hingga ke pengadilan,” bebernya.
Dalam keterangan pelaku mengaku, ia melakukan penganiayaan itu secara sadar tanpa dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Oleh karenanya Frits berharap pelaku dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatannya. Yang disayangkan oleh Kepala Komnas HAM itu adalah status hukum dari korban hingga ini secara administrasi belum tercatat kedalam kartu keluarga dari kedua pelaku.
Dua orang tua angkat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pasal 78c Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan gagasan yang dikembangkan untuk membangun karakter bangsa dengan mengintegrasikan peran sekolah, masyarakat dan keluarga dalam mencetak generasi emas bangsa.
Sembari bertugas Ia melanjutkan pendidikannya dengan mengikuti pendidikan Sekolah Calon Perwira Polri (Secapa) di Sukabumi Jawa Barat. Setelah tujuh bulan pendidikan tepat tahun 2016 yang mengantarnya menjadi Perwira Polri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura Betty Puy, di Jayapura, Senin, mengatakan peran kaum ibu sangat penting dalam penanganan stunting sehingga penguatan kapasitas bagi kaum ibu terus dilakukan.