Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menyelenggarakan kegiatan aksi sosial berupa pangkas rambut bagi anak-anak di panti asuhan. Menurut Sulistyo, kegiatan tersebut akan dilakukan oleh tenaga terampil Warga Binaan Lapas Abepura yang telah melaksanakan program pelatihan kemandirian pangkas rambut selama di lapas.
Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.
Kapolsek Abepura. AKP. Soeparmanto mengatakan arus lalu lintas jelang lebaran memang semakin padat. Hal itu terjadi karena daya beli masyarakat sangat tinggi, sehingga daya kunjungan mereka ke setiap supermarket semakin meningkat. “Ini karena orang mau belanja lebaran, jadi arus lalulintas menjadi padat,” ujarnya senin kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear dan timnya. AKP Irene menjelaskan bahwa penertiban miras illegal ini sesuai atensi dari Kapolresta Jayapura Kota terkait peredaran miras ilegal di Kota Jayapura.
Ya, sejak pukul 07.00 WIT massa mulai berdatangan, mereka melakukan orasi serta membawa pamlet dan spanduk. Dan orasi yang dilakukan tak berlangsung lebih dari 2 jam, sekira pukul 09.00 WIT aparat yang berjaga-jaga di lokasi aksi melakukan pembubaran paksa.
Hanya saja di bulan ramadan ini, pengamanannya semakim ditingkatkan. Hal itu bertujuan memberikan jaminan agar situasi jelang lebaran situasi terpantau kondusif. Dengan begitu umat Islam dapat merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan aman dan nyaman.
Saat tiba di TKP keduanya langsung masuk ke Kafe, tanpa mengunci stang motor. Tidak berselang lama saat korban bersama temannya di dalam Kafe, tersangka datang dari arah Uncen menuju Kotaraja.
Upayanya itu diungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Hal itu dilakukan terhadap seorang ibu muda berinisial DYM (21), yang hendak menjenguk keluarganya, FJA (22), seorang narapidana di Lapas Abepura.
Untuk remisi khusus, akan diberikan pada hari besar keagamaan sesuai yang dianut oleh napi pada hari raya keagamaan, seperti Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.
Tembok kokoh dan jeruji besi seolah menjadi saksi kerinduan mereka untuk menjalani buka puasa bersama keluarga di luar sana. Bulan puasa ini, menjadi momen bagi para warga binaan yang beragama muslim, untuk merenungkan perbuatannya sekaligus lebih mendekatkan diri kepada yang Tuhan Yang Maha Kuasa dengan berpuasa.