PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan dalam pasal 110 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditegaskan dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala Daerah mengeluarkan pengeluaran tiap bulan paling tinggi 1/12 dari APBD tahun sebelumnya.
Asisten II Setda Provinsi Papua pegunungan Ellay Giban, mengakui jika pihaknya baru selesai melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBD TA 2024 untuk Kabupaten Jayawijaya, dimana ada beberapa catatan yang diberikan terkait mandatoris Spending dan beberapa catatan dari kemendagri dalam jangka waktu 7 hari untuk dapat mengeluarkan SK Gubernur APBD TA 2024
Kata Sekda, pembayaran gaji ASN lebih awal ini merupakan kebijakan Bupati Keerom untuk melakukan pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 dimana menuliskan jika sebelum penetapan APBD dan telah dievaluasi oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi diperbolehkan.
“Oleh karena itu, para SKPD kami imbau untuk merencanakan kegiatan tahun 2024. Harus sesuai dengan kebutuhan ril, kebutuhan yang benar benar mendukung SKPD itu dengan tupoksinya. Mendukung program pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat,” ucap Walilo kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/12).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, kepada Cenderawasih Pos, saat menghadiri pembukaan Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non APBD tahun 2023.
Dengan ploting Rp 900 M itu nantinya dana difokuskan pada menyelesaikan 60 persen hibah pemerintah kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., mengatakan, Rapergub tersebut telah diserahkan ke pihaknya ke Kemendagri di Jakarta, Senin (11/12) kemarin, terkait penyususnan APBD Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024 dilakukan secara sistematis, dan terinput dalam Sisten Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI.
Sehubungan dengan evaluasi monitoring meja yang ketiga itu, dia berharap agar realisasi capaian penyerapan anggaran maupun fisik di Pemkot Jayapura sudah harus mencapai 97%. Karena memang batas waktu untuk kegiatan-kegiatan fisik yang menggunakan belanja modal itu berakhir di bulan Desember, sebelum 31 Desember 2023.
Menurunnya pendapatan Pemprov Papua ini juga menjadi perhatian serius dari Penjabat Sekda Provinsi Papua, Derek Hegemur. Dimana menurutnya, mau tidak mau Pemerintah Provinsi Papua harus berusaha keras menggenjot semua sumber penerimaan daerah yang ada di Papua./