Saturday, March 15, 2025
31.7 C
Jayapura

Intruksi Mendagri Wajib Diterapkan Terkait Pelaksanaan PON Papua

JAYAPURA โ€“ Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan berdasarkan dengan instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan  Olahraga Nasional (PON) XX  di Provinsi Papua, bahwa wajib menerapkan prokes secara ketat, penyelenggaraan PON XX wajib memastikan para atlet, officel, panitia, penonton dan mayarakat disekitar lokasi venue telah mendapatkan vaksinasi minimal tahap pertama.

Lanjutnya, pelaksanaan Opening dan Closing Ceremony PON XX para tamu, peserta, undangan, masyarakat yang hadir semuanya dibatasi maksimal 10.000 orang sudah termasuk tamu VVIP,VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes.

โ€œTidak memasang tenda untuk nonton barang, bahkan dilakukan pengecekan kesehatan bagi setiap tamu, penonton yakni hasil PCR negative berlaku 2ร—24 jam atau tes antigen 1ร—24 jam dan menunjukan bukti telah divaksin karena akan dilakukan penukaran gelang selama 1-3 hari sebelum hari H, pada dasarnya kami akan mengikuti kebijakan yang telah diatur,โ€ katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/9) kemarin.

Baca Juga :  LPPD Papua Terus Mantapkan Persiapan Pesparawi di Timika

Diakuinya, pengawasan dan penegakan protocol kesehatan tetap dilakukan, menyediakan fasilitas kesehatan seperti ambulance beserta tenaga kesehatan, dan apabila ditemukan tamu atau penonton terinfeksi Covid, maka tidak diizinkan memasuki stadion, harus diisolasi dan selanjutnya Satgas Covid-19 wajib melakukan pelacakan. (ana/gin)

JAYAPURA โ€“ Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan berdasarkan dengan instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan  Olahraga Nasional (PON) XX  di Provinsi Papua, bahwa wajib menerapkan prokes secara ketat, penyelenggaraan PON XX wajib memastikan para atlet, officel, panitia, penonton dan mayarakat disekitar lokasi venue telah mendapatkan vaksinasi minimal tahap pertama.

Lanjutnya, pelaksanaan Opening dan Closing Ceremony PON XX para tamu, peserta, undangan, masyarakat yang hadir semuanya dibatasi maksimal 10.000 orang sudah termasuk tamu VVIP,VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes.

โ€œTidak memasang tenda untuk nonton barang, bahkan dilakukan pengecekan kesehatan bagi setiap tamu, penonton yakni hasil PCR negative berlaku 2ร—24 jam atau tes antigen 1ร—24 jam dan menunjukan bukti telah divaksin karena akan dilakukan penukaran gelang selama 1-3 hari sebelum hari H, pada dasarnya kami akan mengikuti kebijakan yang telah diatur,โ€ katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/9) kemarin.

Baca Juga :  Penyusunan RIPPP Harus Melihat dari Kacamata Papua

Diakuinya, pengawasan dan penegakan protocol kesehatan tetap dilakukan, menyediakan fasilitas kesehatan seperti ambulance beserta tenaga kesehatan, dan apabila ditemukan tamu atau penonton terinfeksi Covid, maka tidak diizinkan memasuki stadion, harus diisolasi dan selanjutnya Satgas Covid-19 wajib melakukan pelacakan. (ana/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya