JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dimana kali ini, aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) versi 2.0 resmi diluncurkan untuk mempermudah penyampaian data dan informasi tentang pemanfaatan ruang kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat yang akan berkontribusi dalam pembangunan.
“Kita mengapresiasi hasil kerja keras Bappeda Papua bersama mitra kerja Program Papua Spatial Planning (PSP) sehingga aplikasi SIMATARU 2.0 itu bisa diluncurkan dan digunakan oleh masyarakat,”Ungkap Gubernur Provinsi Papua melalui Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Elsye Rumbekwan yang dikutip dari halaman Web Pemrov Papua.
“Oleh karenanya, aplikasi ini dengan resmi saya luncurkan untuk bisa digunakan oleh masyarakat terutama yang memiliki hak ulayat. Jadi tidak perlu menyurat lagi, namun hanya dengan ponselnya sudah bisa mengirim informasi lebih cepat dan akurat,” kata Elsye saat peluncuran SIMTARU versi 2.0, disela-sela Konsultasi Publik III Penyusunan Revisi RTRW Papua di Jayapura.
Ia memastikan, keberadaan SIMTARU 2.0 akan memaksimalkan penyampaian informasi dari masyarakat menyangkut permasalahan di masing-masing lingkungannya. Sebab aplikasi SIMTARU 2.0 dirancang untuk menyampaikan informasi dengan cepat, yang kemudian segera direspon oleh pemerintah setempat.
“Bahkan aplikasi ini tak hanya berguna dalam pengawasan dan pengendalian tata ruang, tapi juga berguna untuk mengatasi permasalahan sosial dengan cepat”tambahnya.
“Seperti, terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Maka itu, kedepannya melalui aplikasi SIMTARU, proses pengecekan izin perizinan dapat dilakukan dari mana saja, bahkan masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran ruang,” tandasnya.
Diketahui, aplikasi SIMTARU ini sudah dikembangkan sejak 2015 lalu. Peluncuran aplikasi SIMTARU versi terbaru ini merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP) yang didukung Bangda Kemendagri dan Pemerintah Inggris. (Pemprov/gin)