JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Papua menggelar rapat Tim Pokja RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil ) guna mempercepat penyusunan RZWP3.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan, sesuai dengan Permenkp 23 tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sejauh 0-12 mil laut, ada 11 tahapan penyusunan dokumen RZWP3K yang harus dilakukan.
“Dari 11 tahapan tersebut, yang pertama harus dilakukan adalah penerbitan SK Tim Pokja oleh Gubernur Papua. Selain itu pengumpulan data sekunder dan primer, penyusunan dokumen awal, konsultasi teknis peta dasar dan tematik, konsultasi teknis dokumen awal, konsultasi publik dokumen awal, penyusunan dokumen antara, hingga beberapa tahapan lainnya yang haris dilakukan,”ungkapnya dalam sambutannya, Kamis (25/3) kemarin.
Selanjutnya adalah konsultasi teknis dokumen antara (Ranperda), ko6nsultasi publik dokumen antara ( Penyusunan dokumen final) dan permohonan tangapan saran pelibatan Kementerian atau lembaga terkait dan terakhir perbaikian tanggapan dan saran ,proses ke dalam peraturan daerah.
Diakuinya, untuk Papua sendiri saat ini baru berada di tahap penyusunan dokumen antara. “Untuk itu kami berharap para Tim Pokja tersebut dapat meningkatkan lagi koordinasi, komunikasi lebih sinergi saling suport dalam hal pemberian data dan informasi yang diminta oleh tim penyusun RZWP3K,” ujarnya.
Penetapan Perda RZWP3K ini sisa Provinsi Papua yang belum menetapkan, untuk itu Tim Pokja,Tim Teknis dan instansi terkait agar aktif dan bergerak cepat dalam hal suport data yang diminta oleh tim penulis dokumen agar Perdanya cepat selesai
“Saat ini dari 33 Provinsi sisa kita yang belum selesai Perda RZWP3K, untuk itu kami harap agar cepat di selesaikan,” pungkasnya. (ana)