JAYAPURA – Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menyampaikan, sejak ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintahan Provinsi Papua hingga saat ini masih berjalan kondusif dan melakukan kegiatan pelayanan publik seperti biasa.
“Hal ini juga merupakan arahan dari Bapak Lukas Enembe kepada seluruh pegawai Pemprov Papua untuk tetap dapat bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya pemerintahan,” kata Rifai kepada wartawan.
Ia menyampaikan, saat ini Gubernur Lukas Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Untuk itu Gubernur Papua juga memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara yang dijamin oleh Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
“Upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani oleh Gubernur Papua adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya,” ucapnya.
Rifai mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua dibawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dalam waktu dekat juga dijadwalkan untuk menerima penghargaan oleh pemerintah yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 8 kali secara berturut-turut, termasuk WTP 2021 yang akan diumumkan pada bulan September 2022 ini.
“Semoga dengan diraihnya opini WTP dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pemangku kepentingan di Papua untuk dapat mewujudkan good governance,,”Pungkasnya. (fia/gin)