JAYAPURA – Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk anak di bawah usia 18 tahun bisa melakukan perjalanan mudik tanpa harus vaksinasi booster.
Keputusan tersebut dilakukan setelah Menkes melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait dinamika syarat booster untuk mudik pada anak.
Terkait dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Papua menyambutnya dengan baik.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum, M.Kes mengaku ini adalah hal yang sudah ia rindukan sejak dulu.
“Itu yang saya rindukan selama ini, sebab belum ada peraturan booster untuk anak anak atau 18 tahun ke bawah,” ucap dr Aaron kepada Cenderawasih Pos, Selasa (19/4)
dr Aaron mengaku begitu sangat mengapresiasi keputusan presiden RI dalam hal ini juga tidak akan membebani masyarakat.
“Selain itu, anak anak ini sebelumnya vaksinnya terlambat. Sehingga tidak jadi masalah jika mereka tidak melakukan booster, saya sangat setuju dengan keptusan pemerintah yang diumumkan oleh presiden Jokowi,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, cakupan imunisasi Covid-19 Kabupaten/Kota di Papua per 13 April dimana total Vaksinasi Dosis 1 sebanyak 32,96 persen atau setara dengan 851,738, Dosis 2 sebanyak 24,40 persen atau setara dengan 630,396 dan Dosis 3 sebanyak 3,61 persen atau setara dengan 93,194. (fia/gin)