Sunday, June 2, 2024
24.7 C
Jayapura

ASN Diingatkan Untuk Tidak Menambah Waktu Libur

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk tidak menambah waktu libur lebaran. Hal ini dikarenakan cuti bersama yang diberikan cukup panjang yakni mulai dari 19-25 April 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto mengatakan, berdasarkan arahan pemerintah Pusat terkait dengan libur lebaran yang cukup Panjang, sehingga itu Pemprov Papua tidak menambahkan cuti lagi.

“Dengan demikian diharapkan seluruh ASN dapat memperhatikan batas waktu tersebut, sehingga pelayanan pemerintahan bisa berjalan optimal pasca lebaran nanti,” kata Jeri.

Menurut Jeri, selain dari pemerintah pusat pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran penetapan libur dan cuti bersama untuk Papua.

Baca Juga :  Selama Puasa, 13 Masjid Berhasil Dikunjungi

“Kami juga telah membagikan surat edaran kepada seluruh instansi, sehingga hal ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi yang menambah waktu libur,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Jeri, seluruh ASN dapat kembali berkantor pada 26 April 2023 mendatang. Jika ada yang ketahuan menambah waktu libut maka akan diberikan sanksi.

“Berdasarkan arahan dari gubernur Papua, tidak ada larangan bagi ASN yang ingin mudik. Namun kami meminta agar dapat masuk kantor dengan tepat waktu. Sebab waktu libur yang diberikan cukup Panjang,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh ASN serta masyarakat agar selalu menjaga kerukunan umat beragama di Papua, sehingga dapat tercipta persaudaraan serta kedamain pada hari raya Idulfitri 1444 H di bumi cenderawasih. (fia/gin)

Baca Juga :  Tarawih Perdana, Jamaah Padati Mesjid

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk tidak menambah waktu libur lebaran. Hal ini dikarenakan cuti bersama yang diberikan cukup panjang yakni mulai dari 19-25 April 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto mengatakan, berdasarkan arahan pemerintah Pusat terkait dengan libur lebaran yang cukup Panjang, sehingga itu Pemprov Papua tidak menambahkan cuti lagi.

“Dengan demikian diharapkan seluruh ASN dapat memperhatikan batas waktu tersebut, sehingga pelayanan pemerintahan bisa berjalan optimal pasca lebaran nanti,” kata Jeri.

Menurut Jeri, selain dari pemerintah pusat pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran penetapan libur dan cuti bersama untuk Papua.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-17 Bermain Imbang, Daya Juang yang Layak Diapresiasi

“Kami juga telah membagikan surat edaran kepada seluruh instansi, sehingga hal ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi yang menambah waktu libur,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Jeri, seluruh ASN dapat kembali berkantor pada 26 April 2023 mendatang. Jika ada yang ketahuan menambah waktu libut maka akan diberikan sanksi.

“Berdasarkan arahan dari gubernur Papua, tidak ada larangan bagi ASN yang ingin mudik. Namun kami meminta agar dapat masuk kantor dengan tepat waktu. Sebab waktu libur yang diberikan cukup Panjang,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh ASN serta masyarakat agar selalu menjaga kerukunan umat beragama di Papua, sehingga dapat tercipta persaudaraan serta kedamain pada hari raya Idulfitri 1444 H di bumi cenderawasih. (fia/gin)

Baca Juga :  Perubahan UU Otsus, yang Terpenting Kewenangan, Bukan Uang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya