Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. Sesuai aturan, setelah pengumuman penetap
‘’Hasil paripurna DPRK Boven Digoel sudah disampaikan kepada kita untuk diteruskan ke Mendagri untuk ditetapkan dalam sebuah surat keputusan. Nah, kita sudah selesaikan seluruh dokumen dan mengirimkan ke Mendagri. Jadi k
“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat Papua yang telah menjaga kedamaian dan ketentraman selama proses Pemilukada, sejak awal tahun hingga penetapan putusan MK. Ini adalah bukti bahwa Papua
Penetapan gubernur Papua tersebut oleh KPU dijadwalkan akan digelar hari ini (Sabtu, 20 September 2025) sekira pukul 15.00 WIT di Kantor KPU Papua, Jln Raya Pantai Holtekamp. Penetapan ini dilakukan setelah MK memutuskan
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze dihubungi media ini mengungkapkan bahwa penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Boven Digoel terpilih Roni Omba-Marlinus telah ditetapkan KPU Kabupaten Boven Digoel. ‘’
Salah satu dalil pemohon yang didalami lebih lanjut yakni mengenai dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kabupaten/kota pada Pemungutan Su
Salah satu saksi, Zulfikar, yang merupakan saksi BTM–CK tingkat provinsi sekaligus tim tabulasi data, membeberkan adanya ketidaksesuaian hasil di beberapa daerah. Zulfikar menyebut, di Kabupaten Supiori pihaknya menemuka
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan. Sebut Saldi adapun keputusan ini diambil setelah MK menemukan cukup alasan untuk
Dijelaskan Fajar putusan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan MK Nomor 9 tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota.
‘’Tanggal 10 September besok baru putusan MK apakah lanjut atau ditolak,’’ kata Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze saat dihubungi lewat telpon selulernya yang saat ini sedang di Jakarta mengikuti sidang MK atas guga