“Penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi. Pada momen hari besar keagamaan juga diberlakukan pembatasan jam operasional sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Kompol I Nengah.
Polresta Jayapura Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi. Pada momen hari besar keagamaan juga diberlakukan pembatasan jam operasional sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Kompol I Nengah.
Polresta Jayapura Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q